Remaja 16 Tahun Diajak Indehoi Pacarnya, Orang Tua Lapor Polisi

Remaja 16 Tahun Diajak Indehoi Pacarnya, Orang Tua Lapor Polisi

Tersangka pencabulan F (20) diamankan polisi. (Istimewa)

Sangatta, nomorsatukaltim.com - Tingkat pencabulan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tampaknya mulai marak. Pekan lalu Satreskrim Polres Kutim baru saja mengamankan sekelompok remaja yang telah berbuat asusila pada gadis di bawah umur. Lalu pada 24 Juli Satreskrim Polres Kutim kembali mengamankan seorang laki-laki F (20) dengan kasus yang sama.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf menjelaskan, uraian kejadian bermula pada 20 Juli lalu. Mawar (bukan nama asli) gadis berusia 16 tahun ini berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi kerja di kawasan Kabo Jaya.

"Dia sempat pamitan sama kedua orang tuanya untuk pergi kerja, dan pulang sebentar kerumahnya lagi untuk pamitan menginap di rumah temannya," jelasnya.

Lebih lanjut sebelum kejadian itu, Mawar pulang kerumah orang tuanya dan memberikan sejumlah uang. Namun pada saat itu Mawar tidak masuk ke dalam rumah.

"Mawar hanya di depan rumahnya saja dan ibunya yang keluar, setelah itu Mawar memberikan sejumlah uang pada ibunya lalu pergi dengan alasan menginap di kost teman sekerjanya," lanjutnya.

Dan sejak saat itu Mawar tak pulang. Kemudian ayah Mawar melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kutim. Lalu pada Jumat (24/7) tersangka FE diamankan jajaran Satreskrim Polres Kutim dan mengamankan sejumlah barang bukti.

"Tiga hari setelahnya korban ditemukan sedang bersama FE dan kita amankan dua nota penginapan dan satu buah handphone untuk mendalami kasusnya itu," pungkasnya.

Atas kejadian tersebut F disangkakan dengan pasal 82 ayat (3) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76 D Jo pasal 82 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fs/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: