Astaga, PNS Kukar Kedapatan Bawa 3 Poket Sabu

Astaga, PNS Kukar Kedapatan Bawa 3 Poket Sabu

Kukar, nomorsatukaltim.com – Permasalahan narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim) kian hari makin meresahkan. Namun, hal itu tak menyurutkan aparat kepolisian untuk terus bergerak, guna memberantas peredaran barang haram tersebut.

Bahkan, Rabu (22/7/2020) sore lalu sekitar pukul 16.30 Wita. Tim Tigers Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan seorang pemain narkoba, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Romi membenarkan penangkapan itu. PNS itu berinisial MF (40) warga Jalan Woltermonginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar.

“Pelaku merupakan PNS di Dinas Pertambangan dan kami tangkap di Jalan Patin, dekat Kantor Grapari. Dari tangan pelaku, kami amankan tiga poket sabu seberat 0,74 gram di kantong celana kanannya,” beber Romi pada nomorsatukaltim.com, Jumat (24/7/2020) malam.

https://www.instagram.com/p/CDDDFrtn2Xu/?igshid=qq9lj8q8sqrr
PENGUMUMAN

Sabu tersebut lanjut Romi, baru diambil oleh MF dari bandar di Kota Samarinda. Itu dibuktikan dengan pesan singkat yang ada di handphonenya.

“Pelaku baru saja ambil dari Samarinda. Ngakunya sih mau diantarkan kepada pembeli. Jadi sementara ini, pelaku kita dugakan berperan sebagai kurir,” ucapnya.

Tak ada perlawanan saat penangkapan dilakukan. Bahkan MF pun pasrah ketika dibawa petugas ke Mapolres Kukar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita tidak akan tinggal diam sampai disini saja. Siapapun yang terlibat narkoba akan kita tindak tegas. Namun kerjasama dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan,” tutur Romi.

Akibat perbuatannya, kini MF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (mrf/byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: