Balon Perseorangan di Ujung Tanduk

Balon Perseorangan di Ujung Tanduk

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami saat menyerahkan salinan hasil pleno terbuka kepada pihak Bawaslu Kaltara, Kamis (23/7).

Tanjung Selor, Disway – Langkah Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara jalur perseorangan, Abdul Hafid Achmad dan Makinun Amin di ujung tanduk.

Hasil rekapitulasi verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, syarat dukungan belum memenuhi syarat minimal dukungan yang ditentukan. Jumlah syarat yang harus dipenuhi mendekati syarat dukungan.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, Balob Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara harus mendapatkan dukungan 45.011 warga Kaltara yang sah.

Sebagai syarat untuk mendaftar 4 - 6 September 2020.

"Hasil rekapitulasi, dari 45.011 syarat yang diajukan pasangan calon, hanya 24.067 dukungan yang memenuhi syarat dari 5 Kabupaten/Kota,” ujarnya usai memimpin pleno terbuka, Kamis (23/7).

Dengan begitu, kata dia, jumlah itu tentu tidak dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran. Sebab masih terjadi kekurangan sebanyak 20.944 dukungan. Sesuai aturan, harus mengajukan kekurangan dukungan dua kali lipat.

"Sehingga bakal calon perseorangan yang mengikuti kontestasi pilkada wajib menyerahkan perbaikan sebanyak 41.888 dukungan," ucapnya.

Waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat hanya beberapa hari. Berdasarkan jadwal tahapan, hanya 3 hari.

Dimulai 25 sampai 27 Juli. Setelah menyetor, dilakukan lagi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Menurut Suryanata, bila sampai dengan batas akhir setelah dilaksanakan verifikasi masih tetap tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan, balon perseorangan dipastikan tidak tidak bisa mengikuti kontestasi.

"Kewajiban kita setelah pleno menyampaikan kepada bakal calon perseorangan terkait hasil rapat pleno terbuka yang sudah kita laksanakan," ujarnya.

Hanya saja, rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kaltara tidak dihadiri pasangan calon atau LO. Padahal dari KPU telah mengundang. (*/ZUH)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: