KPK Perpanjang Penahanan 7 Tersangka OTT Bupati Kutim

KPK Perpanjang Penahanan 7 Tersangka OTT Bupati Kutim

Gedung KPK di Jakarta. (antara)

Jakarta, nomorsatukaltim.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus OTT Bupati Kutim Ismunandar. Ini disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Perpanjangan penahanan, hingga 40 hari ke depan. "Terhitung sejak 23 Juli 2020 sampai 31 Agustus 2020," katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/7/2020).

Perpanjangan masa penahanan itu, untuk 7 tersangka dalam kasus ini. Dalam hal ini, ada 6 tersangka dengan perpanjangan sejak 23 Juli hingga 31 Agustus tersebut. Mereka adalah Ismunandar, Encek UR Firgasih, Musyaffa, Suriansyah, Aswandini dan Aditya Maharani.

Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini, ditahan di Gedung Aclc Kavling C1 Rutan KPK. Encek di Rutan KPK, yang terletak di Gedung Merah Putih KPK. Sementara Aditya Maharani, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sedangkan untuk tersangka DA (Deky Aryanto), yang di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dilakukan juga perpanjangan penahanan selama 40 hari. Terhitung mulai tanggal 24 Juli 2020 sampai dengan 1 September 2020," katanya.

Dibeberkan Ali, perpanjangan penahanan dilakukan karena dibutuhkan waktu pemberkasan. "Penyidik masih membutuhkan waktu menyelesaikan pemberkasan perkara," ungkapnya.

Sebelumnya, lembaga anti rasuah itu menetapkan 7 tersangka kasus OTT terhadap Bupati Kutim, Ismunandar, yang dilakukan pada awal bulan ini, Kamis (2/7/2020). Dari operasi itu, KPK juga mengamankan istrinya, Encek, yang juga ketua DPRD Kutim. (sah/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: