Dana APBN Masuk Rekening Pribadi

Dana APBN Masuk Rekening Pribadi

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan saat diwawancarai awak media di Jakarta. (Int)

Jakarta, Nomorsatukaltim.com - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyayangkan aliran dana pengelolaan kas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening pribadi. Berdasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

“Dana yang berasal dari APBN tidak boleh dan tidak seharusnya masuk ke dalam rekening pejabat. Dana negara yang masuk ke dalam rekening pribadi memiliki potensi terjadinya penyalahgunaan,” kata politikus Partai Demokrat Syarief Hasan, Rabu (22/7/2020).

Syarief mendorong BPK RI mengaudit pemilik rekening pribadi tersebut. Apalagi tidak tanggung-tanggung ada lima kementerian/lembaga yang menggunakan rekening pribadi. Dalam pengelolaan dana APBN tersebut.

“Jika dikalkulasi dari lima kementerian/lembaga tersebut, pengelolaan dana melalui rekening pribadi ini mencapai Rp 71,78 miliar,” ujarnya.

Ia juga mendorong BPK RI agar melakukan audit terhadap kementerian/lembaga tersebut. Untuk transparansi, akuntabilitas, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara.

Syarief menilai, permasalahan tersebut mengakibatkan penyajian saldo kas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Pandangan itu pun diamini oleh BPK RI yang menyebutkan, penyajian ini tidak menggambarkan saldo kas sebenarnya. Karena tidak didukung dengan keberadaan fisik kas.

“Permasalahan ini juga menunjukkan belum optimalnya pengendalian pada kementerian/lembaga. Termasuk peran pengawas intern pemerintahan. Pengendalian untuk memastikan pengelolaan kas sesuai dengan ketentuan yang berlaku belum optimal,” katanya.

Ia juga mendorong semua kementerian yang disebutkan itu untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Syarief mencontohkan di Kementerian Pertahanan. Ada dana yang masuk ke rekening pribadi terbesar senilai Rp 48,1 miliar. Yang belum mendapat izin Menteri Keuangan.

Begitu pula, empat lembaga lainnya: Kementerian Agama, Kementerian LHK, Bawaslu, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

“Kejadian seperti ini kurang mencerminkan reformasi yang sedang digencarkan di semua kelembagaan dalam pemerintahan,” katanya.

Ia lantas menekankan bahwa kejadian itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan sebagaimana yang disampaikan BPK RI. “Kejadian ini harus diselesaikan dan tidak boleh terulang kembali,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuannya: ada dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi.

Temuan itu terjadi dalam laporan keuangan kementerian dan lembaga pada tahun anggaran 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: