Diingatkan MUI Kaltim, Jangan Bagi-Bagi Daging Kurban Secara Berkerumun

Diingatkan MUI Kaltim, Jangan Bagi-Bagi Daging Kurban Secara Berkerumun

MUI ingatkan penyembelihan dilakukan sesuai syariat dan terpenting jangan membagikan daging kurban secara berkerumun. (Dian Adi Probo Pranowo/Nomorsatukaltim)

Samarinda, nomorsatukaltim.com- Penyembelihan hewan kurban tahun ini berbeda. Tidak boleh ada kerumunan massa demi mengambil daging. Proses pemotongan juga diatur. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim sudah mengeluarkan aturan untuk itu.

Ya, tidak semua diizinkan untuk datang ke masjid. Demi pengambilan daging kurban. “Penyembelihan nanti harus dilakukan dengan tidak mengumpulkan orang banyak,” kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) MUI Kaltim Sumarsongko, kepada Disway Kaltim.

Pada Iduladha sebelumnya mustahik atau penerima daging pergi ke mesjid untuk mengambil kurban. Tentu harus membawa kupon. Kalau sekarang tidak. Karena, itu bisa berpotensi mengumpulkan orang banyak. Daging akan langsung diberikan kepada mustahik. Panitia yang mengantarkan.
“Jadi sekarang metode pembagiannya diubah. Saya sih berharap untuk panitia memberikan langsung sampai tujuan,” ungkapnya.
Aturan serupa juga sudah dikeluarkan kementerian agama. Bahkan, aturan prosesi shalad pun diatur. Dengan penerapan protokol kesehatan yang telah ditentukan. “Harus ada petugas untuk memastikan penerapan itu dilakukan,” ungkapnya.

Bahkan, Kemenag minta untuk mempersingkat pelaksanaan salat. Kutbah pun sama. Tapi, tidak mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. “Aturan ini saya berharap dapat dilakukan. Agar penyebaran wabah ini dapat terhenti,” bebernya.

Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa nomor 35 tahun 2020. Tentang Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. Salah satu isinya adalah Salat Iduladha tetap berlangsung dengan memerhatikan protokol kesehatan. Pun demikian dengan penyembelihan. Panitia kurban tetap harus membagi daging. Tanpa perlu ada kerumunan massa.

Hal itu juga diteruskan oleh MUI Kaltim. Dengan mengeluarkan surat edaran. Isinya adalah meminta panitia untuk mengantarkan langsung daging ke rumah mustahik. Surat edaran ini sendiri sudah ditandatangani sejak 15 Juli lalu. (mic/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: