Raperda Terkait Pemekaran Wilayah Kecamatan Samboja Disahkan DPRD Kukar

Raperda Terkait Pemekaran Wilayah Kecamatan Samboja Disahkan DPRD Kukar

Anggota DPRD Kukar Rendi Solihin (Rafi'i/Nomorsatukaltim)

Kukar, Nomorsatukaltim.com - Anggota DPRD Kutai Kartanegara Rendi Solihin menyambut baik, setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) terkait pemekaran Kecamatan Samboja Barat. Pada rapat paripurna ke-7 DPRD Kutai Kartanegara. Yang berlangsung pada Senin (20/7/2020) malam.

Tentunya ini merupakan salah satu keinginan masyarakat dan konstituennya di di Kecamatan Samboja. Rendi melihat pemekaran wilayah Kecamatan Samboja sangat penting. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Lebih memudahkan masyarakat untuk berurusan secara birokrasi dan administrasi," ujar Rendi disela-sela rapat paripurna, Senin (20/7/2020) malam.

Terlebih melihat luas dari kecamatan. Serta jumlah kelurahan dan desa di Kecamatan Samboja. Yang mencapai 21 kelurahan dan desa. Sehingga memang sangat layakuntuk dilakukan pemekaran wilayah.

Selama itu, masyarakat memang terkendala terkait akses ke pusat kecamatan. Dalam hal kebutuhan administrasi serta kebutuhan akan fasilitas publik. Serta Kapolsek, Koramil.

"Pastinya dampaknya akan lebih baik, terutama untuk layanan publik," lanjutnya, lagi.

Diketahui, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda terkait pemekaran wilayah Samboja Barat. Merupakan satu dari empat Raperda lainnya. Yang disahkan pada Senin (20/7/2020). Yakni Raperda terkait pemekaran wilayah Kota Bangun Darat, dan dua Raperda perusahaan daerah (Perusda) Kelistrikan dan Sumber Daya Energi (KSDE) serta Perusda PDAM. (adv/mrf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: