Eks Pemred Banjarhits Dituntut Enam Bulan Penjara karena Berita

Eks Pemred Banjarhits Dituntut Enam Bulan Penjara karena Berita

Kotabaru- Diananta Putra Sumedi dituntut enam bulan penjara atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE. Eks Pemimpin Redaksi Banjarhits itu dinilai menyebar isu SARA lewat berita berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel. Konten ini terbit, pada 8 November 2019 lalu.

Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (20/7/2020). Agenda ini merupakan sidang lanjutan setelah Diananta menjalani persidangan perdana 8 Juni 2020 lalu.

Jaksa menilai Diananta sebagai terdakwa bersalah. Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diananta Putra Sumedi dengan pidana penjara selama enam bulan, dipotong masa penahanan sementara agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Rizki Purbo Nugroho. 

JPU kemudian juga menyampaikan bahwa pihaknya memahami kebebasan pers sebagai bentuk tegaknya demokrasi. Namun, jaksa menilai harus ada batasan ketika seorang jurnalis yang memiliki fungsi kontrol sosial justru memberitakan hal yang dapat menimbulkan konflik kesukuan.

Sidang penuntutan ini dihadiri oleh salah satu kuasa hukum Diananta, Hafizh Halim, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers.

Melihat tuntutan jaksa, ia menyebut pihaknya jelas bakal menyampaikan pembelaan atau pledoi. "Kita tetap bertahan, bahwa Diananta tidak layak untuk diberi hukuman," ujar Hafizh.

Mengacu pendapat saksi ahli pers saat persidangan, Hafizh juga menyebut ada perjanjian kerja sama antara Banjarhits dan Kumparan yang sudah disepakati antarpihak. Secara tegas, dia mengatakan, saksi ahli menyebut yang bertanggung jawab atas kasus ini adalah Kumparan.

Senada dengan Hafizh, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, juga menilai tuntutan dari JPU tidaklah pas.

"Enam bulan kan, menurut kami itu tuntutan yang sangat tidak tepat. Harusnya tuntutan bebas. Bukan tuntutan pidana atau penjara," kata dia.

Dari penafsiran LBH dan Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Ade menilai fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur, sesuai pasal yang didakwakan.

"Unsur yang tidak terpenuhi adalah Diananta melakukan penyebaran berita karena dia adalah seorang jurnalis. Sehingga unsur tanpa hak tidak terpenuhi. Jika salah satu unsur saja tidak terpenuhi, sudah tidak layak dipidana," ujarnya.

Kata Ade, JPU pun juga tidak menghadirkan saksi yang mendukung terpenuhinya unsur pasal 28 Ayat 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: