PDAM Balikpapan Akan Ungkap Rekomendasi BPKP
Rizal Effendi. (Ryan/Nomor Satu Kaltim)
--
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatatkan dua rekomendasi. Terkait lonjakan tarif PDAM Tirta Manggar.
Keterlibatan BPKP dalam mengawal masalah mekanisme pencatatan meteran air warga itu, sebelumnya disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Namun, Rizal mengaku belum membaca dua rekomendasi tersebut. "Hasilnya sudah ada,” singkatnya.
Ia menyebut isi rekomendasi sudah diterima direksi perusahaan plat merah tersebut. "Tadi informasi dari direktur utama PDAM. Nanti mau disampaikan," imbuhnya.
Kesalahan mekanisme pencatatan itu menuai keluhan masyarakat. Mulai dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Balikpapan yang berunjuk rasa, hingga protes dari Komisi II DPRD Balikpapan.
Warga Telindung, Muhammad Ramli mengaku tagihannya selama ini hanya berkisar Rp 70 ribu sampai Rp 90 ribu. Bahkan selama masa pandemi, Ramli mengaku mendapat subsidi. Sehingga tarif per bulan pernah hanya membayar Rp 18 ribu. "Tiba-tiba tagihan bulan ini menjadi Rp 223.857," ujarnya, sambil memperlihatkan hasil pengecekan tagihan via mobile banking.
Pantauan media ini, sedikitnya 12 ribu pelanggan PDAM yang bernasib seperti Ramli. Lonjakan tarif itu diperkirakan hasil dari penghitungan kubikasi yang dilakukan progresif dalam sebulan, dan dibebankan pada Juni.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid menggarisbawahi mekanisme pencatatan pada dua bulan yang tarifnya melonjak. Menurutnya, perhitungan tagihan pelanggan selama pandemi yang tidak dicatat yakni April dan Mei, diakumulasi pada Juni. “Bukan persoalan kenaikan tarif, tapi masalah mekanisme pencatatan,” ujarnya.
Sebab pegawai PDAM yang mencatat meteran warga, baru bekerja Juni. Setelah dua bulan lamanya libur karena pandemi. Yang diinstruksikan direksi PDAM setelah mendapat surat edaran wali kota.
Ia meminta PDAM mengestimasi tarif perhitungan pemakaian rata-rata pelanggan, selama enam bulan terakhir hingga Juli.
Sebab jika mengacu Perda Nomor 19/2010 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), mengamanatkan ketika tidak mencatat, maka yang diambil estimasi pemakaian enam bulan sebelumnya. “Otomatis nilai yang real dibebankan Juni. Kami protes itu. Jika akumulasi pemakaian kubikasinya dihitung progresif sebulan,” ucapnya.
Syukri meminta warga mencatat meterannya sekarang. Lalu dibandingkan tagihan April. “Kalau digabung jadi satu, otomatis kubikasinya lebih. Silakan komplain. Akhirnya diambil jalan tengah. Akan dibuat normal di Juli. Bulan depan kami evaluasi lagi,” urainya.
Dirut PDAM Balikpapan Haidir Effendi belum bisa menjawab pertanyaan yang diajukan anggota Komisi II DPRD Balikpapan. “Hasilnya sudah kami review. Nanti kami jawab tertulis,” katanya. (ryn/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: