Boleh Melaksanakan Iduladha Asal…

Boleh Melaksanakan Iduladha Asal…

Surat edaran gubernur Kaltim itu masih belum dicabut. Larangan untuk berkumpul di masa pandemi. Tapi khusus penyelenggaraan Salat Iduladha, semuanya tergantung pemerintah daerah. Juga lembaga keagamaan.  

--------------------------

PEMKOT Balikpapan sudah jauh-jauh hari membuat edaran. Mengizinkan salat Iduladha di lapangan terbuka. Izin itu terbit bersama Surat Edaran Menteri Agama Nomor 12/2012 Tentang Pelaksanaan Salat Iduladha Tahun Hijriah 1441, dan Penyembelihan Kurban.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ketika dikonfirmasi Disway Kaltim Selasa lalu, hanya memberi penekanan. Agar pelaksanaan salat di masjid dan di lapangan menekankan protokol kesehatan. Harus menggunakan masker dan menjaga jarak. “Saya kira itu nanti yang harus diperhatikan pelaksana dengan baik,” katanya.

Pun begitu dengan Kemenag Balikpapan. Memastikan salat Iduladha tahun ini boleh berjamaah. Kepala Kantor Kemenag Balikpapan Alfi Taufik merujuk edaran yang dibuat Pemkot Balikpapan. Yang mencantumkan relaksasi kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial selama fase kedua. Sehingga pelaksanaan salat Iduladha semestinya bisa dilaksanakan.

Namun, kata dia, pelaksanaan salat berjamaah di lapangan terbuka secara prosedural belum diatur. Harus mengikuti instruksi dari Pelaksana Hari Besar Indonesia (PHBI) Balikpapan. Menurutnya, PHBI perlu mendapat izin. Dari gugus tugas. “Tapi kalau tidak, salat bisa di masjid-masjid,” katanya, ketika itu.

Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim, Sofyan Noor menyebutkan, keputusan penyelenggaraan Salat Iduladha 1441 Hijriah, diserahkan ke masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Menurut Sofyan, keputusan penyelenggaraan yang dimaksud, berkaitan dengan apakah salat dilakukan di rumah atau di masjid. Termasuk juga di lapangan.

"Jadi kalau daerah itu membuka (melaksanakan di masjid dan lapangan), kita tidak melarang. Asalkan menerapkan protokol kesehatan," katanya, Jumat (17/7).

Namun, bila kasus di suatu daerah masih dinilai tinggi, seyogianya pemerintah daerah kabupaten/kota mengimbau agar salat dilakukan di rumah. "Kalau daerah (pemerintah daerah)-nya sudah membolehkan, ya Kemenag oke-oke saja. Asalkan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tambahnya.

Kementerian Agama juga sudah mengeluarkan aturan. Berkaitan dengan penyelenggaraan salat dan penyembelihan hewan kurban.  Tertuang dalam surat edaran bernomor SE. 18 Tahun 2020. Surat diterbitkan pada 30 Juni. Ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi.

Namun, kata Sofyan, aturan itu dibuat normatif. Aturan itu, menonjolkan penerapan protokol kesehatan. Segala ketentuan terkait salat, menjadi kewenangan kabupaten/kota. "Diserahkan ke daerah. Kalau melarang semuanya, susah jadinya. Jadi kita buat aturan normatif. Menekankan protokol kesehatan," bebernya.

Surat edaran tersebut, berisi 3 ketentuan utama. Pertama, tempat penyelenggaraan kegiatan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah. Dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-19 oleh pemerintah daerah/ gugus tugas daerah.

Ketentuan kedua, membolehkan penyelenggaraan Salat Iduladha dilakukan di lapangan/masjid atau ruangan lainnya. Dengan memperhatikan beberapa syarat. Di antaranya, tempat tersebut dibersihkan dengan disinfektan, menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: