Bankaltimtara

Satlantas Polres PPU Mulai Berlakukan ETLE Handheld, Berani Abai Ini Konsekuensinya

Satlantas Polres PPU Mulai Berlakukan ETLE Handheld, Berani Abai Ini Konsekuensinya

ETLE Handheld mulai diterapkan di Kabupaten PPU guna menghindari pungli dan agar transparan. -Awal/Disway Kaltim-

Jika dalam batas waktu sembilan hari denda tidak diselesaikan, pihak Satlantas akan berkoordinasi dengan Samsat, dan pasti akan terdapat konsekuensi.

"Jika tempo habis dan belum dibayar, kami akan melakukan pemblokiran terhadap data kendaraan tersebut."

"Efeknya, saat pemilik kendaraan hendak membayar pajak tahunan, mereka diwajibkan menyelesaikan tunggakan denda tilangnya terlebih dahulu," tegasnya.

Dalam pemberlakuan ETLE Handheld ini, kepolisian akan menyasar beberapa jenis pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Antara lain, pelanggaran rambu lalulintas; tak memakai helm; tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, dan knalpot brong atau bising.

"Harapan kami, muncul kesadaran tinggi dari warga PPU bahwa keselamatan adalah kebutuhan, bukan sekadar ketakutan pada petugas. Kami berupaya menekan angka kecelakaan dengan memastikan semua pengendara tertib di jalan raya," pungkas Dedik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: