Keluh Kesah Bupati PPU di Balik Pembangunan IKN, Dampak Sosial dan Infrastruktur Jadi Sorotan
Bupati PPU, Mudyat Noor.-(Foto/ Istimewa)-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Di balik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digadang-gadang menjadi pusat pemerintahan baru Indonesia, Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor berkeluh kesah terkait masalah yang ditimbulkan, seperti dampak sosial dan rusaknya infrastruktur.
Diinformasikan, IKN berada di kawasan Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU. Mudyat mengatakan, sampai saat ini belum terdapat kontribusi nyata dari Otorita IKN (OIKN) perihal persoalan yang disebabkan di balik pengerjaan IKN.
Masalah sosial, kini di kawasan Kecamatan Sepaku menjadi titik rawan praktik esek-esek digital atau transaksi seksual secara daring.
Berdasarkan razia yang dilakukan Satpol PP bersama aparat gabungan didapati pramunikmat menjajakan diri melalui aplikasi kencan di sekitar IKN.
BACA JUGA: Heboh Kabar Prostitusi Online Marak di IKN, Begini Tanggapan Satpol PP PPU
BACA JUGA: Satpol PP PPU ‘Open BO’ Via Michat, Amankan WTS Pelanggan Buruh Pekerja IKN
Hal ini memicu kekhawatiran meningkatnya dampak sosial yang ditimbulkan. Menurut Mudyat, kini penggunaan aplikasi "hijau" MiChat semakin familiar di Kecamatan Sepaku.
"Bayangkan Penajam enggak ada MiChat, Sepaku ada MiChat," ucapnya, Senin 15 September 2025. MiChat adalah aplikasi perpesanan dengan logo warna hijau yang sering digunakan pengguna transaksi seksual.
Sebelumnya Mudyat tak pernah menduga jika praktik esek-esek melalui aplikasi MiChat bakal menjamur di Kecamatan Sepaku. "Kami enggak pernah menduga di Sepaku ada MiChat, di luar prediksi," sebutnya.
Selain prostitusi, infrastruktur jalan lingkungan warga juga rusak akibat lalu lintas kendaraan alat berat dan kendaraan pekerja IKN.
"Sekarang kontraktornya dari mana, tinggal di mana, kan di Sepaku, sewa rumah warga, terus punya mobil alat berat dan segalanya memang ditaruh di IKN, KIPP, taruhnya di jalan lingkungan warga," sebut dia.
Dia berharap, Otorita IKN dapat memberikan kontribusi bagi Kabupaten PPU, khususnya ikut andil memperbaiki infrastruktur yang rusak di balik pengerjaan pembangunan. Menurutnya, bukan malah berkutat dengan meminta membaca Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

