11 Anak Tak Terakomodir, PPDB SDN 014 Penajam Picu Polemik
Pertemuan pihak SDN 014 Penajam, Disdikpora dan orang tua calon peserta didik yang tak terakomodir dalam SPMB tahun ajaran 2025/2026-Achmad Syamsir -nomorsatukaltim.disway.id
Secercah Harapan, Akomodir Cucu Pewaris Wakaf Lahan
BACA JUGA: KPK Desak Kepala Daerah Terbitkan SE Cegah Suap dan Pungli di PPDB 2025
Sementara itu, Kepala SDN 014 Penajam, Anik Winarni memilih irit bicara, sebab dari pertemuan bersama orang tua maupun wali murid belum menghasilkan solusi yang dapat disepakati.
"Saya takut salah bicara. Lebih baik yang punya kebijakan lebih tinggi untuk menyampaikannya," ucap Anik.
Dalam pertemuan itu terdapat secercah harapan bagi cucu dari pewaris lahan sekolah yakni besar kemungkinan diakomodir untuk bersekolah di SDN 014. Namun, kata dia apa yang disampaikan terkait pembahasan tersebut belum bersifat final.
"Kami masih membuat berita acaranya. Karena satu anak yang diakomodir apakah satu tahun dulu di SDN 038, kemudian pindah di sini (SDN 014) atau bisa langsung sekolah di SDN 014, ini yang belum jelas," sebut dia.
BACA JUGA: Mau Lewat Jalur Prestasi atau Surat Miskin, Wali Kota Samarinda Tegaskan PPDB Harus Tepat Sasaran
Dirinya menyebut, pada SPMB tahun ini tercatat 67 calon peserta didik yang mendaftar di SDN 014 dari jatah 56 kuota. Dikatakannya, dalam penerimaan untuk domisili juga dilakukan seleksi berdasarkan usia anak. Sehingga terdapat 11 anak yang tersisih dari total yang mendaftar.
"Dari sebelas anak itu, tiga diantaranya memang tak bisa diterima karena memang KK atau domisilinya di luar dari daftar SDN 014," ujar Anik.
Sehingga hanya 8 anak yang masuk domisili. Adapun wilayah zonasi SPMB SDN 014 Penajam mencakup RT 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, kecuali RT 8. Kemudian, RT 6 Kelurahan Sungai Parit dan RT 5 Kelurahan Nenang.
"Belum bisa menjawab terlalu jauh, karena keputusannya akan dibahas dalam pertemuan lanjutan," jelas Anik.
BACA JUGA: Jelang PPDB 2024, Kapasitas Sekolah di Balikpapan Jomplang
Kepala Disdikpora Kabupaten PPU, Andi Singkerru, mengatakan dalam pertemuan belum ditemukan solusi. Dalam SPMB berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 tahun 2025.
"Masih dalam proses. Nanti ada rapat lanjutan. Insya Allah menemukan solusi terbaik," harap Andi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

