Warga PPU Dipersilakan Kritik Mudyat - Waris Muin
Suasana lobi Kantor Bupati PPU.-Disway/ Awal-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Adanya kotak aduan memudahkan masyarakat untuk menyampaikan keluh-kesahnya, bakal membantu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Hal itu diutarakan Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin. Dirinya bilang bersama Bupati PPU, Mudyat Noor sangat terbuka menerima kritikan atau masukan dari masyarakat.
Kotak pengaduan itu harus tersedia di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kelurahan.
"Saya ingin menegaskan bahwa kepemimpinan kami bersama bupati akan selalu terbuka menerima masukan dan bekerja sama dalam membangun daerah," ucap Waris, belum lama ini.
BACA JUGA: Puluhan ASN PPU Terlambat Masuk Kantor, TPP Terancam Dipotong
BACA JUGA: Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab PPU Cuma 4,5 Jam
Sebagaimana dalam misi pasangan Mudyat – Waris, yakni pelayanan pemerintah yang cepat, mudah dan bersih, serta pemerintahan yang baik, sehingga pemerintah dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
"Sinergi dan kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan agar program-program yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan pastinya bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Waris juga mengajak jajarannya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk dapat menciptakan inovasi yang baru.
Ia mengingatkan untuk tidak saling menjatuhkan, provokasi atau hal-hal yang dapat menimbulkan perpecahan yang mengganggu jalannya roda pemerintahan.
BACA JUGA: Pesan Wabup PPU Pimpin Apel Perdana: Jam 7 Pagi ASN Harus Sudah di Kantor
BACA JUGA: Perjalanan Dinas Pemkab PPU Disunat hingga Rp 40 Miliar
"Mari kita sama-sama membangun agar bagaimana Kabupaten PPU lebih baik lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, Pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab PPU ditegaskannya bukan dilayani, melainkan melayani masyarakat.
Kunci utama yang harus disadari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yakni kedisiplinan diri sendiri bagi pegawai Pemkab PPU.
Perihal kedisiplinan, Waris menegaskan bagi ASN di Pemkab PPU untuk mulai bekerja sesuai jam yang telah ditetapkan, yakni pukul 07.00 Wita sudah harus berada di kantor atau ruang kerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

