Bankaltimtara

Ritel Modern Mulai Menjamur di PPU, 30 Persen Belum Lengkapi Izin

Ritel Modern Mulai Menjamur di PPU, 30 Persen Belum Lengkapi Izin

Menyandang status sebagai daerah calon ibu kota negara (IKN) baru, membuat wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi seksi. Terlihat banyak investor berdatangan, tak terkecuali ritel modern. nomorsatukaltim.com - Namun, tak semua ritel modern yang berdiri itu mengantongi berizin. Menjamurnya toko ritel berskala nasional itu menjadi sorotan pemerintah daerah dan DPRD, karena dinilai melanggar regulasi. D inas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU mencatat, sekira 30 persen toko ritel modern yang beroperasi di wilayah PPU belum melengkapi izin. Kepala DPMPTSP PPU, Alimuddin mengatakan sekira tujuh ritel modern belum merampungkan proses perizinan. Meski begitu, pihaknya tidak bisa langsung melakukan penutupan. Proses penutupan bakal dilakukan jika melewati teguran sebanyak tiga kali. Baca juga: Rencana Pendirian Ritel Modern di Kubar Tuai Polemik “Memang belum semuanya izinnya lengkap. Fungsi kami sebagai pembinaan untuk proses penutupan dilakukan secara bertahap,” kata Alimuddin, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD PPU, Selasa (19/10/2021) lalu, dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Penutupan menjadi langkah terakhir pemerintah daerah, apabila tiga kali teguran tidak diindahkan. Sejumlah ritel modern sudah mendapatkan surat teguran, lantaran izinnya belum lengkap. Tidak hanya bagi toko ritel modern berskala nasional, Alimuddin menyatakan, kewajiban melengkapi perizinan juga berlaku sama untuk usaha sejenis. "Tak hanya yang ritel waralaba, toko modern lokal juga harus memiliki izin prinsip dan izin usaha. Tapi rata-rata mereka semua sudah memiliki izin," katanya. Sebelumnya, sorotan ritel ini datang dari DPRD PPU. Disebutkan tak sedikit pelaku usaha yang mengeluhkan hadirnya ritel waralaba itu di sekitar tempat usahanya. Wakil Ketua II DPRD PPU, Hartono Basuki meminta pemerintah daerah melakukan pengendalian terhadap toko ritel modern. Menurutnya, jika keberadaanya dibiarkan, bisa berdampak terhadap usaha masyarakat. “Pengendalian ini dalam rangka melindungi pelaku ekonomi kita, bagi UMKM yang membuat produk ataupun yang usaha sejenis,” ujar Hartono. Menurut Hartono, pelaku ekonomi lokal belum siap bersaing dengan toko ritel modern. Sehingga diperlukan upaya agar tidak berdampak pada masyarakat ekonomi kecil. Lebih lanjut Hartono mengatakan, penerbitan izin usaha untuk ritel modern harus mengacu pada regulasi.  Regulasi yang dimaksud, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) 71/2017. Regulasi itu mengatur soal keberadaan dan pendirian toko modern. Serta melihat kondisi dan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat. “Jika tidak diindahkan kita minta pemerintah melakukan sidak untuk menutup,” pungkasnya.

PROMOSI UMKM

Hadirnya ritel modern ini tak selalu berdampak buruk. Selain memang menarik pembeli, juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha lokal. Khususnya dalam memasarkan produk. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag KUKM) PPU, Kuncoro menuturkan sudah ada delapan produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bakal menembus pasar ritel. Salah satunya, produk amplang dan gula merah.  Sebelumnya, ada 13 produk UMKM diajukan ke Indomaret dan Alfamart.  “Dari 13 produk UMKM, ada dua yang disetujui Alfamart dan enam yang disetujui Indomaret,” sebutnya. Kuncoro menekankan, produk yang disetujui untuk masuk di toko ritel ini masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). “Saat masih menunggu kontrak antara pelaku UMKM dengan toko ritel,” terangnya. Kuncoro menyatakan, produk tersebut nantinya akan disebar seluruh gerai Indomaret dan Alfamart seluruh Indonesia. Jadi produk itu tidak hanya dijual di Indomaret dan Alfamart yang ada di PPU. Tetapi, seluruh gerai mereka yang ada di Indonesia. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: