Bankaltimtara

DPRD Paser Minta Solusi Konkret Status Lahan Warga di Kawasan Cagar Alam

DPRD Paser Minta Solusi Konkret Status Lahan Warga di Kawasan Cagar Alam

Komisi I DPRD Paser saat kunjungan kerja ke BKSDA Kaltim.-istimewa-

BACA JUGA:Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Berimbas ke Proyek Infrastruktur di Paser

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Paser, Hamransyah menyebut pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menangani persoalan tersebut karena kawasan CA berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. 

“Karena statusnya kawasan lindung, pemerintah daerah juga tidak bisa leluasa membangun fasilitas maupun melakukan penataan wilayah di sana,” ujar Hamransyah: 

Ia pun meminta pemerintah pusat bersama instansi terkait segera menyiapkan langkah nyata, termasuk membuka kemungkinan relokasi maupun penyediaan lahan usaha baru bagi warga terdampak. 

“Kalau relokasi menjadi pilihan, masyarakat harus dipastikan mendapatkan tempat tinggal dan sumber penghidupan yang layak. Jangan sampai masyarakat justru kehilangan masa depan,” tegasnya. 

Diketahui sebagian wilayah Kabupaten Paser terdiri dari kawasan CA, terdiri dari Teluk Adang dan Teluk Apar dengan luasan mencapai puluhan ribu hektare. 

BACA JUGA:Pemkab Paser Temukan Ratusan Pelanggaran Tata Ruang di Kawasan Perkotaan

Upaya penyelesaian secara bertahap dilakukan oleh pemerintah daerah. Kawasan pemukiman di sejumlah desa telah dibebaskan atau inclave dari kawasan CA. Namun belum mencakup keseluruhan. 

“Sebelumnya sudah ada inclave sebagian besar areal pemukiman di desa-desa. Kita akui belum keseluruhan. Kita hanya menerima saja dari usulan, jadi enggak tau jumlah pasti lahan warga yang masuk CA,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah III, Bambang Hari Trimatsito. 

BKSDA Kaltim disebut hanya sebatas pelaksana dilapangan, terkait pembebesan lahan CA menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: