PT Budi Duta AgroMakmur Sebut Proses HGU dan Plasma Masih Berjalan Bertahap
Lahan bersengketa antara warga dengan PT Budi Duta AgroMakmur di desa Jahab, Kelurahan Jahab, Kukar.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pihak PT Budi Duta AgroMakmur yang memiliki persoalan dengan lahan dengan warga Jahab, Kukar, angkat bicara.
Manager PT Budi Duta AgroMakmur, Adi Arianto, menyampaikan bahwa penyelesaian konflik saat ini masih dalam proses.
Bahkan dilakukan secara bersama-sama dengan pemerintah daerah serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Semua prosesnya sedang berjalan. Intinya Forkopimda bersama perusahaan berupaya menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di BDA,” ungkap Adi, Senin 27 April 2026.
Adi menegaskan perusahaan memiliki komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi terus dilakukan guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak, terutama masyarakat yang terdampak.
BACA JUGA: Masyarakat Jahab Mengadu ke DPD RI Terkait Sengketa Lahan dengan Perusahaan Kelapa Sawit
Ia mengakui sengketa lahan yang terjadi bukan persoalan baru. Namun perusahaan mengklaim telah melakukan sejumlah langkah konkret dalam penyelesaian, khususnya terkait lahan yang diklaim masyarakat.
“Kita berharap 100 persen selesai. Tapi progresnya sudah berjalan. Ada puluhan bahkan ratusan hektare lahan masyarakat yang sudah diselesaikan,” ungkap Adi.
Adi tidak merinci secara detail luasan total yang telah diselesaikan.
Namun ia menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan secara bertahap melalui mekanisme yang disepakati bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya.
Terkait dua Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi sorotan, yakni HGU 01 dan HGU 09, Adi menyebut keduanya masih dalam proses administrasi dan belum sepenuhnya tuntas.
Ia menjelaskan bahwa dari sisi regulasi, proses perpanjangan HGU sebenarnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, dinamika perubahan regulasi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan dokumen tersebut belum terbit.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
