Bankaltimtara

Polisi Bekuk 4 Pengedar Sabu di Tanah Grogot

Polisi Bekuk 4 Pengedar Sabu di Tanah Grogot

Ilustrasi pengedar sabu ditangkap.--

PASER, NOMORSATUKALTIM - Tiga pria berinisial MS (44), S (42), IJ (40) dan satu perempuan, KS (46), dibekuk polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Keempat terduga pengedar sabu tersebut adalah warga asal Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Mereka ditangkap pada Selasa (10/6/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan bawha penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat setelah adanya dugaan aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika.

BACA JUGA:Ketua DPRD Paser: Pemkab Perlu Kartu Kendali untuk Benahi Laporan Keuangan OPD

BACA JUGA:Waspada COVID-19, Dinkes Paser Mulai Koordinasi dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan ?

"Setelah mendapat informasi masyarakat,  penangkapan dilakukan disebuah rumah di Desa Tanah Periuk, sekira pukul 15.30 WITA," kata AKP Suradi, Kamis (12/6/2025).

‎Saat operasi penangkapan, polisi mendapati pelaku tengah berada disebuah ruangan belakang rumah, saat digeledah, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di samping rumah.

‎Total barang bukti yang diamankan, yakni sebanyak 8 poket sabu dengan total berat 2,24 gram beserta barang bukti lainnya.

BACA JUGA:Masyarakat Paser Diimbau Tidak Panik, Tapi Tetap Waspada Covid-19

‎"Barang bukti lainnya yang diamankan, berupa satu unit sepeda motor, plastik klip kosong, alat takar, 3 unit ponsel, uang tunai Rp500 ribu," ungkapnya.

‎Keempat tersangka pengedar beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Pengumuman Dewas Perumdam Tirta Kandilo Terpilih Masih Menunggu Keputusan Bupati Paser

BACA JUGA:Kunjungan ke Museum Sadurengas saat Iduladha Berkurang

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: