Perbaikan Jembatan Nyaris Roboh di Tanjung Aru Bukan Wewenang Desa
Jembatan kayu di Desa Tanjung Aru yang nyaris ambruk setelah dihantam kapal.-istimewa-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Jembatan kayu yang mengalami kerusakan akibat dihantam kapal di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser belum juga diperbaki.
Kerusakan pada jembatan tersebut bahkan sudah dibiarkan setahun lamanya. Dengan kondisi badan jembatan yang nyaris ambruk.
Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Aru, Andi Awaluddin Iderus mengatakan pemerintah desa tak bisa melakukan perbaikan jembatan karena bukan aset milik desa.
“Jembatan itu dibangun dari aspirasi DPRD Provinsi Kaltim. Panjangnya 50 meter. Jadi jembatan itu bukan aset desa, kami enggak punya kewenangan memperbaiki,” kata Andi Awaluddin Iderus, Senin (28/4/2025)
BACA JUGA:DPRD Paser Saran Bentuk Tugu Burung Tiung Dapat Dikaji Kembali
BACA JUGA:Jembatan Kayu di Tanjung Aru Nyaris Roboh Dihantam Kapal.
Pemerintah desa sudah sempat merencanakan untuk perbaikan jembatan setelah adanya usulan dari masyarakat.
Namun, katanya jembatan itu harus terlebih dahulu dihibahkan ke pemerintah desa agar bisa dilakukan perbaikan jika mengalami kerusakan bahkan untuk perawatan.
“Semestinya harus ada penyerahan ke desa, jadi bisa kita pelihara atau bahkan direhab,” ujarnya.
Ia berharap jika adanya pembangunan di desa dapat diserah terimakan ke pemerintah desa agar jika mengalami kerusakan bisa ditangani langsung dari hasil rembuk desa
Dengan begitu, belum diketahui bagaimana kejelasan perbaikan pada jembatan tersebut, karena pemerintah desa tak mempunyai kewenangan untuk melalukan perbaikan.
“Kami tidak tahu juga seperti apa status jembatan itu, apakah dibangun untuk pribadi atau seperti apa,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

