Bankaltimtara

Keterbukaan Informasi Publik untuk Kaltim Berdaulat (1)

Keterbukaan Informasi Publik untuk Kaltim Berdaulat (1)

Dapat ditambahkan, hanya berselang sebulan setelah Sidang Tahunan MPR RI, pemerintah bersama DPR RI mengesahkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Pers. Sementara dorongan menerbitkan regulasi yang menjamin hak atas informasi juga sudah diinisiasi pegiat LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.

Koalisi ini aktif mengadvokasi pemerintah dan DPR. Agar segera memasukkan naskah RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) dalam agenda legislasi nasional. Akan tetapi, karena alotnya pembahasan di DPR sehingga membuat prosesnya menjadi panjang.

Dibutuhkan waktu delapan tahun hingga rancangan tersebut disepakati menjadi UU KIP, dan ditandatangani presiden SBY pada 30 April 2008. Indonesia pun menjadi negara ke-76 yang memiliki undang-undang tentang kebebasan informasi. Dan menjadi salah satu dari 90 negara yang secara khusus mencantumkan hak atas informasi dalam konstitusi negara.

Hingga Agustus 2017, tercatat sudah ada 119 negara yang secara resmi memiliki undang-undang mengenai hak atas informasi. Diperkirakan jumlah negara yang akan mengadopsi hak atas kebebasan informasi ini semakin bertambah di waktu-waktu mendatang.

Dengan adanya UU KIP, warga negara mendapatkan legitimasi dan berhak mengetahui dan memperoleh informasi dari badan publik (eksekutif, legislatif, yudikatif) atau pun badan publik lainnya (BUMN/BUMD, Partai Politik, Ormas, Yayasan, dan sebagainya) sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan luar negeri. (*Sekretaris Forum Kebangsaan dan mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Timur)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: