Berikan Kepastian Jaminan Sosial, Wapres: Terima Kasih BPJAMSOSTEK
KENDARI, DISWAY - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp 1,26 miliar kepada lima ahli waris, atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Penyerahan didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo saat kunjungan kerja Wapres di Panti Sosial Meohai Kendari, Kamis (19/5). Santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa. Menurut data dari BPJAMSOSTEK, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama April 2021 sampai April 2022 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp 205,5 miliar dengan jumlah 18,6 ribu kasus. “Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan jaminan sosial,” ucap Ma'ruf Amin dalam sambutannya selepas menyerahkan santunan. Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia. “Kami bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada 5 ahli waris/keluarga peserta BPJAMSOSTEK yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan anak,” terang Anggoro. Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. “Seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi,” tandas Anggoro. BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Anggoro melanjutkan, jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi Sulawesi Tenggara per April 2022 masih berada pada kisaran 28 persen. “Kami mengajak pekerja maupun pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat Sulawesi Tenggara lebih produktif dan sejahtera,” tutup Anggoro. Sementara, Kepala BPJAMSOSTEK Berau, Sonny Alonsye, juga turut mengajak kepada seluruh perusahaan atau badan usaha yang belum terlindungi untuk dapat segera menyerahkan data seluruh tenaga kerjanya agar segera terlindungi. “Untuk pendaftaran sangat mudah, perusahaan atau badan usaha cukup menyerahkan surat izin usaha, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta daftar tenaga kerja yang didalamnya memuat NIK, nama tenaga kerja, daftar upah atau gaji serta nomor HP.” Tutur Sonny. Selain itu, kami juga membuka kesempatan untuk perusahaan atau badan usaha yang ingin menyalurkan dana CSR nya untuk melindungi pekerja rentan yang ada di sekitar perusahaan. Pekerja rentan adalah mereka yang memiliki risiko dalam bekerja, upah yang minim yang mana mereka bekerja hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum. Lanjut Sonny. “Kami optimistis dengan berjalannya program Peduli Pekerja Rentan di Berau, saudara kita yang usahanya petani, pedagang kaki lima, pengumpul barang bekas, nelayan, dapat lebih tenang dalam bekerja. Mereka juga warga negara sama seperti kita yang membutuhkan perlindungan BPJAMSOSTEK untuk dapat lebih sejahtera,” tutup Sonny. ADV/JUN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
