Kandasnya Calon Perseorangan di Pilkada
Salah satu pertimbangan putusan tersebut sebagaimana dikutip dalam salinan putusan adalah pendapat pakar Hukum Tata Negara Harun Al Rasyid. Undang-undang yang tidak memberikan kesempatan kepada calon perseorangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Opini tersebut juga diperkuat oleh Iberamsyah. Yang menyatakan hak demokrasi tidak dapat dibatasi. Termasuk akses memilih pemimpin. Sehingga menghilangkan calon independen berarti menghilangkan sebelah nilai keping demokrasi.
Sejalan dengan itu, pengamat politik Arbi Sanit juga menilai calon perseorangan akan mendorong partai politik memperbaiki diri menjadi partai yang sehat dan membangun demokrasi yang sehat.
PELUANG CALON PERSEORANGAN
Namun, berdasarkan catatan pelaksanaan pilkada di Indonesia, kandidat perseorangan yang berhasil menang pada pilkada terbilang kecil.
Berdasarkan data yang dihimpun, baru ada satu kandidat yang bisa menang pilkada dari jalur perseorangan: Irwandi Yusuf-M Nazar pada Pilkada Aceh 2006.
Pengamat Politik Universitas Andalas (Unand) Padang Edi Indrizal menilai, saat ini secara aturan untuk calon perseorangan jauh lebih berat daripada pelaksanaan pilkada sebelumnya.
Ia memberi contoh untuk verifikasi faktual bukti dukungan saat ini yang dilakukan secara sensus dengan mendatangi semua pemilik KTP.
“Sedangkan sebelumnya hanya diambil sampel. Ini membuat calon perseorangan jika mengumpulkan dukungan KTP dengan cara lama akan berat,” tuturnya.
Kemudian kegagalan pasangan Fakhrizal-Genius mesti menjadi introspeksi bagaimana strategi pengumpulan dukungan KTP tidak bisa menggunakan cara lama.
“Misalnya, dengan mengumpulkan KTP bekas dukungan calon DPD RI. Sehingga mempertanggungjawabkan dukungan juga sulit,” ujarnya.
Berikutnya, setelah dilakukan verifikasi faktual dukungan dengan metode sensus, jika ada kekurangan, maka calon harus menyiapkan ganti dua kali lipat dari jumlah yang kurang. “Istilahnya lebih banyak nasi tambah daripada santapan nasi pertama,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, maka akan sulit bagi calon perseorangan lolos verifikasi faktual. Apalagi jika tidak mempunyai metode yang tepat dalam mengumpulkan dukungan.
Ditinjau dari perspektif politik semakin sempitnya ruang calon perseorangan dengan beratnya persyaratan, Edi menilai, UU ini dibentuk oleh partai politik melalui wakil mereka di DPR.
“Jadi ada semangat partai politik untuk memperkuat peran mereka. Padahal dari sisi demokrasi, seharusnya tetap harus ada ruang,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
