Habis Eukaliptus Terbitlah Panel Surya: PLTS IKN dan Dilema Lingkungan di Kaltim
PLTS IKN di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
Fungsi ekologis yang hilang pun disebut terbatas. Sebagai tanaman monokultur, eukaliptus tidak mendukung keanekaragaman hayati. Jika dibuka, perubahan iklim mikro memang terjadi, tapi tidak sebesar dampak kehilangan hutan alam. Dari sisi tata air, eukaliptus justru dikenal menyerap air tanah dalam jumlah besar. “Sehingga ketika dialihfungsikan menjadi PLTS, tekanan terhadap cadangan air dianggap lebih terkendali," ia melanjutkan.
Meski begitu, Rudianto mengingatkan, perlu prinsip kehati-hatian. Risiko ekologis seperti fragmentasi habitat dan peningkatan suhu lokal tetap ada. Karena itu, setiap pembangunan energi terbarukan sebaiknya diimbangi dengan restorasi atau revegetasi di lahan kritis, serta diarahkan ke lokasi non-hutan. Penataan ruang yang ketat dinilai penting untuk mencegah ekspansi ke kawasan lindung.
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (IKN), tampak rumah dinas menteri dan latar Istana Presiden pada malam hari.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
BACA JUGA: Kaltim Juara Deforestasi 2024: Hutan Hilang Puluhan Ribu Hektare
OIKN: Tak Ada Deforestasi
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, mengatakan pembangunan PLTS di kawasan inti dilakukan di atas areal eks-HTI yang telah dilepaskan status hutannya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Pembangunan infrastruktur kota ada pada kawasan budidaya, bukan kawasan lindung. Sebab itu, dugaan mengenai deforestasi tidak relevan untuk area budidaya dan di luar kawasan hutan,"
Sebelum menjadi ‘kebun panel surya’, lahan tersebut merupakan bagian dari izin PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). Setelah KLHK mengurangi sebagian areal, status kawasan berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). KLHK sempat menerbitkan izin pemanfaatan kayu hingga 2027 kepada PT IHM untuk area di sekitar KIPP, meski di kawasan inti aktivitas perusahaan sudah tidak berjalan.
Myrna menambahkan, proyek PLTS telah melalui kajian lingkungan yang sah. "Ada AMDAL, dan seluruh informasi persetujuan lingkungan bisa diakses melalui sistem Amdalnet," katanya.
Ia yakin mekanisme persetujuan dilakukan secara transparan, mulai dari pengumuman publik, konsultasi, hingga kesempatan masyarakat menyampaikan masukan yang wajib diakomodasi, sebelum diterbitkan rekomendasi kelayakan lingkungan hidup.
OIKN memantau secara reguler melalui laporan pemantauan mandiri pelaksana proyek yang masuk ke dalam kerangka Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Terkait kompensasi ekologis, ujar Myrna, rehabilitasi difokuskan pada kawasan lindung, bukan di lahan budidaya tempat PLTS berdiri. Ia mengatakan tata ruang IKN yang menetapkan 75 persen area hijau dan 25 persen kawasan perkotaan sudah dirancang untuk menyerap karbon lebih besar dibanding kondisi eksisting.
"Kesesuaian tata ruang menjadi kunci agar pembangunan energi terbarukan tidak menimbulkan trade-off ekologis," tegasnya.
BACA JUGA: Satgas Temukan 4.000 Hektare Tambang Diduga Ilegal di IKN, Polda Kaltim Telusuri Legalitas
Sementara itu, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital OIKN, Agung Indrajit, menyoroti capaian energi bersih PLTS IKN. Ia memaparkan pembangkit berkapasitas 50 MW itu sudah beroperasi penuh sejak awal 2025 dan hingga kini menghasilkan 11,55 GWh listrik.
"Produksi itu setara dengan pengurangan 5,49 ribu ton emisi karbon atau ekuivalen dengan penanaman 7.500 pohon," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

