Bankaltimtara

Dinas Perpustakaan dan Kersiapan Kutim Adakan Sosialisasi Pengamanan Dokumen

Dinas Perpustakaan dan Kersiapan Kutim Adakan Sosialisasi Pengamanan Dokumen

Foto Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutai Timur di ruangan kerjanya.-sakiya/disway kaltim-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kutai Timur (Kutim) tengah melakukan sosialisasi digitalisasi arsip dan dokumen penting.

Hal ini dilakuakn untuk melindungi keamanan kepemilikan dokumen masyarakat dan pemerintahan daerah.

Sosialisasi tersebut juga melibatkan kepala desa, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), instansi, dan masyarakat umum.

Sehingga kesadaran mengenai pentingnya arsip lebih merata. Sekaligys memenuhi instruksi Presiden mengenai tata kelola arsip

Kepala DPK Kutim, Ayub, menjelaskan proses kegiatan itu, DPK memberikan pembinaan mengenai prosedur penyimpanan, keamanan, dan penggunaan dokumen sesuai peraturan yang ada.

“Dokumen itu penting, bukan hanya untuk pemerintah, tapi juga untuk masyarakat. Makanya kami terus melakukan sosialisasi dan pembinaan mengenai pengamanan dokumen yang benar,” ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutai Timur, Ayub saat diwawancarai, Minggu (15/06/2025).

Selain melakukan sosialisasi, DPK juga tengah bersiap untuk menyediakan depo arsip yang memenuhi standar.

Dokumen tersebut akan di simpan secara digital, sehingga lebih aman dan dapat diakses apabila terjadi bencana, seperti kebakaran atau banjir.

“Saya juga sudah menyampaikan kepada Bupati, supaya bisa membangun Depo yang standar, di lengkapi dengan sarana digital. Tahap demi tahap sekarang ini kan sudah sudah di bicarakan, mengenai tempat pengamanannya."

"Karena ada fisik, ada digital. Ada barang yang berupa kertas dan digital kita amankan di gedung ini,” Jelasnya.

Ayub juga menjelaskan, DPK saat ini naik Grade dari B menjadi A, setara dengan Dinas Pendidikan dan dinas- dinas besar lainnya yang ada di Kutim.

Peningkatan grade tersebut merupakan hasil kerja keras dan upaya DPK memenuhi standar yang diberlakukan pemerintah pusat.

Selain itu, DPK juga memberikan pembinaan mengenai prosedur penghapusan dokumen yang memang habis masa retensinya.

Penghapusan tersebut diberlakukan sesuai peraturan perundangan yang tengah berjalan, sehingga pengelolaan arsip lebih rapi dan sesuai standar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: