Bankaltimtara

PT BDLR Abaikan Seruan DPRD Kubar, Terus Garap Lahan Sengketa dengan Warga

PT BDLR Abaikan Seruan DPRD Kubar, Terus Garap Lahan Sengketa dengan Warga

Ekskavator milik PT BDLR terlihat masih beroperasi di atas lahan sengketa dengan warga di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kutai Barat.-(Istimewa/ Dok. Pribadi)-

Apa yang terjadi di Kutai Barat mengingatkan pada pola konflik agraria yang telah berlangsung lama di berbagai daerah Indonesia. 

Tanpa persetujuan warga, perusahaan memasuki wilayah adat dan produktif, lalu berlindung di balik klaim administratif yang tak pernah dibuktikan.

BACA JUGA: Kasus Sengketa Lahan di Kampung Suaran, Mantan Kadisnaker Berau Ancam Tempuh Jalur Hukum

BACA JUGA: Serobot Hutan Jadi Modus Cari Ganti Untung

“Ini persis seperti yang terjadi di Papua. Mereka mengabaikan masyarakat, lalu menyebut sudah ada izin. Tapi izin macam apa yang tidak bisa mereka tunjukkan ke publik?” ujarnya.

Yayan juga menyoroti bahwa upaya masyarakat untuk menyampaikan aspirasi seringkali berhadapan dengan pembungkaman. 

“Banyak yang mau bersuara, tapi dibungkam. Hari ini kami hadir, menyampaikan sikap kami agar publik tahu ini bukan soal segelintir orang. Ini suara rakyat. Kalau suara rakyat diabaikan, berarti sistem ini sedang sakit,” katanya.

Keputusan DPRD Kutai Barat yang menyatakan penghentian aktivitas PT BDLR selama konflik belum selesai, menurut warga, telah dilanggar secara terang-terangan. 

BACA JUGA: Mediasi Belum Klop, Alat Berat Jalan Terus, Ladang Warga Digarap Diam-diam

BACA JUGA: Ladang Digusur, Warga Dilang Puti Protes: Sudah Lapor Polisi, Tapi Alat Berat Jalan Terus

Bukannya berhenti, perusahaan justru terus bekerja, bahkan secara sembunyi-sembunyi.

“Mereka bekerja malam hari. Kami punya bukti. Alat berat mereka hidup di malam gelap. Kalau mereka merasa benar, kenapa harus sembunyi?” katanya.

Seruan DPRD Kubar Diacuhkan

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD sebelumnya, telah diputuskan bahwa tidak boleh ada aktivitas perusahaan sebelum masalah diselesaikan dan diverifikasi secara resmi oleh tingkat kampung. 

Tetapi kenyataannya, perusahaan tetap beroperasi dan menggarap lahan yang belum tuntas secara hukum maupun sosial.

BACA JUGA: Laporan Kasus Menumpuk, Inspektorat Kutai Barat Bungkam soal Data

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: