Bankaltimtara

Warga Tering Laporkan Penyerobotan Lahan, Tuduh Petinggi dan Perusahaan Tak Transparan

Warga Tering Laporkan Penyerobotan Lahan, Tuduh Petinggi dan Perusahaan Tak Transparan

Kondisi lahan yang disengketakan warga di Kelian Dalam, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat.-eventus/disway-

KUBAR, NOMORSATUKALTIM– Sengketa lahan antara warga dan perusahaan tambang kembali mencuat di Kecamatan Tering, Kutai Barat.

Warga Kelian Dalam melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan, PT ISM yang diduga bekerja sama dengan oknum kampung.

Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Kutai Barat dan kini tengah diproses pihak kepolisian.

Menurut Rahmadi, salah satu warga pemilik lahan, persoalan bermula saat pihak perusahaan, melalui mitranya CV Andes, melakukan aktivitas di atas lahan milik warga tanpa persetujuan dan tanpa adanya proses ganti rugi yang transparan.

BACA JUGA:Polda Kaltim Telusuri Lokasi Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Kubar

BACA JUGA:Ini Pesan Bupati Kubar Frederick Edwin Usai Hadiri Tabligh Akbar Ponpes Assalam

Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut beroperasi atas perintah dari pimpinan PT ISM, Julian David Hasunan Siregar, yang berkantor di Bangun Sari, Kecamatan Linggang Bigung.

"Kami sudah layangkan laporan ke Polres Kutai Barat. Ini bukan sekadar sengketa, tapi penyerobotan lahan. CV Andes bekerja atas perintah PT ISM, yang dipimpin oleh  Julian David. Mereka masuk ke lahan kami tanpa izin yang sah," ujar Rahmadi, minggu (4/5/2025).

Rahmadi menyebut bahwa yang membuat mereka makin kecewa adalah sikap petinggi Kampung Kelian Dalam, yang diduga turut terlibat dalam memuluskan langkah perusahaan.

Ia menuding sang petinggi melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas Tanah (SPPHAT), yang kemudian digunakan perusahaan sebagai dasar untuk beraktivitas di lahan sengketa.

"Petinggi Kelian Dalam ini tidak hanya menipu kami, masyarakat pemilik lahan, tapi juga menipu pihak kecamatan. Ia mengajukan penerbitan SPPHAT tanpa pengecekan lahan di lapangan. Itu jelas pelanggaran," tegas Rahmadi.

BACA JUGA:Jalan di Sendawar Rusak Parah, Warga Desak BBPJN Kaltim Segera Bertindak

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Diskominfo Kutai Barat Gelar Orientasi ASN

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pengambilan titik koordinat di atas lahan yang disengketakan, yang bahkan disaksikan langsung oleh Camat Tering, pihak Kepolisian Pos Tering, dan perwakilan PT ISM.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait