Status 7 RT di Sidrap Kembali Jadi Polemik antara Kutim dan Bontang, Jimmi: Pelayanan Publik yang Utama
Ketua DPRD Kutim, Jimmi-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris menyebut keberadaan 7 RT Dusun Sidrap sah secara hukum dan memiliki dasar yang kuat.
Ia menjelaskan, bahwa pembentukan RT tersebut berlandaskan Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang pembentukan Kelurahan Kanaan, Gunung Telihan, Guntung, Api-Api, Gunung Elai, dan Tanjung Laut Indah.
BACA JUGA: MK Bacakan Putusan Sidang Tapal Batas Sidrap Rabu Nanti, Bontang atau Kutim yang Menang Gugatan?
BACA JUGA: Status Sidrap Menggantung, Kutim dan Bontang Sepakat Tak Sepakat
Perda tersebut sudah lebih dulu terbit sebelum munculnya Permendagri No 25 Tahun 2025 tentang Penegasan Batas Wilayah Kota Bontang. Karena itu, keberadaan 7 RT di Sidrap, kata dia, tidak bisa serta merta dianggap tidak sah.
“Kalau tujuh RT di Sidrap tidak termasuk Kelurahan Guntung, itu keliru. Karena perda sudah mengatur, maka keberadaan RT di sana sah secara hukum,” tegas Agus.
Ia juga menilai pernyataan Ketua DPRD Kutim yang meminta pencabutan 7 RT tersebut bersifat tendensius dan tidak memahami dasar hukum yang berlaku.
“Perda itu sudah berlaku jauh sebelum Permendagri keluar, jadi tidak bisa dibatalkan begitu saja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
