Bankaltimtara

Penyaluran Solar Tak Diawasi

Penyaluran Solar Tak Diawasi

Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie saat meresmikan APMS di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, beberapa waktu lalu.(Humas) - Kuota Kaltara Ditambah 7.115 KL - Gubernur: Tanpa Pengendalian, Habis sebelum Desember TANJUNG SELOR, DISWAY - Kuota solar subsidi di Kaltara untuk 2019 sebanyak 30.652 kiloliter (kl) telah habis sejak Agustus. Tidak mencukupi karena tak ada pengawasan dalam penyalurannya. Makanya, solar di Kaltara yang masuk jenis bahan bakar tertentu (JBT), kuotanya ditambah sejak September lalu. Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie mengatakan, adanya penambahan 7.115 kl, sehingga kuota BBM solar untuk Katara menjadi 37.767 KL. “Semua kabupaten mendapatkan penambahan kuota itu. Karena diprediksikan kalau tidak ditambah, pendistribusiannya tidak sampai pada Desember. Sehingga untuk antisipasi, BPH Migas mengeluarkan kebijakan menambah kuota BBM solar subsidi di Kaltara,” ungkapnya. Informasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, tambahan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) RI Nomor 28/P3JBT/BPH Migas/KOM/2019, tentang perubahan ketiga atas keputusan Kepala BPH Migas Nomor 43/P3JBT/BPH Migas/Kom/2018, tentang kuota volume jenis bahan bakar minyak tertentu per provinsi/kabupaten/kota secara nasional tahun 2019. Dikatakan, berlebihnya permintaan hingga melampaui kuota solar jenis JBT yang telah ditetapkan, karena kurangnya pengawasan pendistribusian di Kaltara. Penyaluran tidak tepat sebagaimana diatur dalam Perpres 191 Tahun 2014, tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak. “Bahkan meski ditambah, kalau tidak dikendalikan dengan baik, bisa jadi sebelum akhir Desember juga akan habis. Maka dari itu, kita perlu ada upaya pengendalian. Salah satunya, yang akan kami lakukan dengan menerapkan inovasi sistem informasi monitoring dan pengendalian pendistribusian bahan bakar minyak (Simdali BBM),” kata Irianto. Berbeda dengan premium yang penggunaannya telah melebihi batas. Gubernur mengatakan untuk realisasi penggunaan premium dengan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP), masih mencukupi. Tidak ada penambahan. Meskipun rencana untuk penambahan ada, Gubernur menginstruksikan Dinas ESDM untuk segera mengidentifikasi usulan penambahan yang akan direalisasikan. Disebutkan, kuota BBM jenis premium pada 2019 sebanyak 87.763 KL. Sementara, realisasi hingga September lalu mencapai 55.198 KL atau 62,89 persen. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pertamina dan BPH Migas terkait rencana penambahan kuota BBM premium JBKP ini,” katanya. Sementara itu, terkait dengan kuota BBM tahun 2020, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi mengaku telah menindaklanjuti surat dari BPH Migas, dengan meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengusulkannya. “Baru kami tindaklanjuti ke kabupaten/kota. Usulan dari kabupaten, nanti diberikan kepada provinsi. Selanjutnya diusulkan ke BPH Migas. Sehingga jumlah kuotanya itu tergantung usulan dari kabupaten kota masing masing,” kata Ferdy. Demikian juga untuk kuota LPG 3 kg (kilogram), menurut Ferdy, kuota 2020 belum keluar. Seperti tahun-tahun sebelumnya, bisanya kuota keluar Januari–Maret. Ferdy menambahkan, menjelang Natal dan tahun baru, biasanya akan ada penambahan kuota untuk mengantisipiasi kurangnya pendistribusian BBM di Kaltara. “Kita koordinasi tahap lanjut untuk penambahan kuota itu. Kami juga akan menyurati ke Dirjen BPH Migas untuk mengusulkan kuota tambahan BBM menjelang natal dan tahun baru. Karena Kaltara tiap tahunnya dapat penambahan jumlah kuota. Biasanya ada cadangan tambahan sebesar 3 hingga 5 persen,” ungkapnya. (*) Jenis BBM: - Jenis BBM tertentu (JBT). BBM jenis ini disubsidi pemerintah dan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Adapun produknya adalah minyak tanah dan minyak solar. - Jenis BBM khusus penugasan (JBKP). BBM jenis ini non subsidi dan hanya didistribusikan di wilayah penugasan selain Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sesuai Perpres No. 191/2014. Adapun produk BBM ini adalah premium. - Jenis BBM umum (JBU). BBM non subsidi ini didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia (kecuali premium Jamali). Adapun produknya adalah premium Jamali, perta series (pertalite, pertamax, pertamax turbo) dan dex series (dexlite, Pertamina dex)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: