Bankaltimtara

Pejabat Kurir Sabu Izin Umrah

Pejabat Kurir Sabu Izin Umrah

TARAKAN, DISWAY - Salah seorang tersangka kasus penyelundupan sabu dari Malaysia ke Tarakan dan Kaltim, Firman, diproses pihak BNN di Jakarta. Ia adalah salah seorang pejabat di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tarakan. Bersama empat orang lainnya, masing-masing, Agus, Tanco, Ari dan Rudi, ditangkap di tempat terpisah, di Kaltim. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Hanip, Selasa (8/10) mengatakan, bawahannya yang ditangkap BNN, Firman, sebelumnya sempat izin hendak umrah. "Sebelumnya ketemu saya, Kamis (3/10). Ia minta izin mau umrah 15 Oktober ini. Saya bilang silakan ajukan izin," kata Hanip kepada Antara, dikutip Selasa kemarin. Dikatakan, Jumat (4/10) saat apel, Firman tidak masuk kantor. Kepala bidangnya mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak masuk. Menurut rekannya, yang bersangkutan ada urusan keluarga. Hanip mengungkapkan, Firman menuju Samarinda bersama temannya Agus Supriyanto yang juga PNS di Pemkot Tarakan. Agus hanya diminta membawa mobil untuk dijual. "Belum ada izin, baru mau untuk umrah. Firman baru sebulan berdinas di pemadam kebakaran," kata Hanip. Sebelumnya adalah Lurah di Selumit Pantai, Tarakan. Sementara Pemkot Tarakan, hingga kemarin, belum menerima surat dari BNN terkait penangkapan oknum ASN di lingkungannya bernama Firman dengan barang bukti 38 kilogram sabu asal Tawau, Malaysia. "Kami baru tahu dari media. Belum diberitahu secara resmi BNN, baik kota, provinsi maupun pusat," kata Walikota Tarakan, Khairul di Pemkot Tarakan, Selasa. Dijelaskan, terkait penangkapan Firman, pihaknya tidak bisa berandai-andai. Karena kalau birokrasi harus ada surat resmi untuk mengambil langkah selanjutnya. Kasus narkoba merupakan kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime), maka sanksinya yang dijatuhkan berat. Pemecatan. "Pada PNS sanksi berat yang diberikan bermacam-macam, diantaranya penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan serta pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat," kata Khairul. Pengungkapan penyelundupan sabu oleh Firman merupakan pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Tawau, Malaysia menuju Kaltim melalui Tarakan. Setelah melakukan pengintaian secara intensif terhadap target, Sabtu (5/10) sekitar pukul 07.00 Wita, tim gabungan BNN dan Bea dan Cukai (Kanwil DJBC Kalbagtim, KPPBC Samarinda, KPPBC Sangata dan KPPBC Tarakan) menghentikan kendaraan double cabin di jalan A Yani, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur. Dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut. Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, saat penggeledahan ditemukan dua buah tas berwarna hitam yang keseluruhannya berisi 38 kemasan plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 38 kilogram. Menurut Arman Depari, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. " Terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, tergantung dari hasil pengembangan kasus," tegas Arman Depari. Menurut Arman Depari, wilayah Kaltim dan Kaltara harus mendapat perhatian khusus terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pasalnya wilayah Kaltim dan Kaltara merupakan daerah perbatasan darat dan laut dengan tingkat kerawanan sebagai pintu masuknya narkotika dari luar negeri yang cukup tinggi. Terlebih lagi, kedua wilayah tersebut terkenal banyak jalur tikus serta kondisi geografis yang memiliki banyak pulau. Hal itu merupakan penyebab sulitnya menutup ruang dan pintu masuk jalur narkotika ke wilayah Indonesia. Makanya, kerja sama antar seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. (*) Berita terkait: Oknum Pejabat Kurir Sabu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: