Bankaltimtara

Polresta Samarinda Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel Operator Seluler, Kerugian Belasan Juta Rupiah

Polresta Samarinda Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel Operator Seluler, Kerugian Belasan Juta Rupiah

Dua pelaku pencurian kabel diamankan di Mapolresta Samarinda.-IST/Polresta Samarinda-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pria yang diduga mencuri kabel milik operator Telkomsel di kawasan Samarinda Ilir.

Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu di Jalan Subulus Salam, RT 34, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Dua pelaku masing-masing berinisial S (30), warga Jalan Trikora, Gang Kartini, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, dan MAF (22), warga Jalan Kehewanan, Gg. Amal, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.

Keduanya ditangkap oleh tim opsnal Jatanras di kawasan Jalan Telkom Pulau Atas beberapa hari setelah kejadian.

BACA JUGA: Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Samarinda Dibekuk di NTT, Satu Tewas Jatuh dari Plafon

Kasus ini bermula saat Dwi Nugroho (27), seorang teknisi jaringan yang bertugas, menerima notifikasi alarm dari aplikasi pemantau di ponselnya. Alarm tersebut menunjukkan adanya gangguan jaringan di salah satu titik pemancar milik operatornya.

Merespons sinyal tersebut, Dwi bersama tim teknis langsung menuju ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, mereka menemukan kabel power Remote Radio Unit (RRU) dalam kondisi terpotong, dan sebagian besar kabel telah hilang.

"Pencurian ini berdampak pada operasional jaringan seluler di sekitar lokasi. Beberapa pelanggan sempat mengalami gangguan sinyal," ujar Dwi saat membuat laporan di Polresta Samarinda.

Berdasarkan estimasi awal, Telkomsel mengalami kerugian material sebesar Rp16 juta akibat pencurian tersebut. Perusahaan kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada hari yang sama.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Motor di Samarinda, Terungkap Berkat CCTV

Kasat reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku dan menangkapnya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah tang potong, satu pisau cutter, dan sisa potongan kabel power RRU yang diduga kuat merupakan hasil pencurian.

Kedua pelaku langsung digiring ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dicky menyatakan, bahwa penyidik telah menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara memotong kabel yang merupakan aset perusahaan negara. Ini tergolong tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena menyangkut fasilitas publik dan dilakukan dengan alat bantu," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait