Bankaltimtara

Polresta Samarinda Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel Operator Seluler, Kerugian Belasan Juta Rupiah

Polresta Samarinda Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel Operator Seluler, Kerugian Belasan Juta Rupiah

Dua pelaku pencurian kabel diamankan di Mapolresta Samarinda.-IST/Polresta Samarinda-

BACA JUGA: 4 Pelaku Pencurian Truk di Balikpapan Ditangkap Polisi, Dijual Rp50 Juta ke Seberang

Adapun, Pasal 363 KUHP mengatur ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun bagi pelaku pencurian yang dilakukan dengan pemberatan, seperti dilakukan pada malam hari, oleh lebih dari satu orang, atau dengan cara merusak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait