Bankaltimtara

Pria di Paser Terekam CCTV saat Bobol Toko Baju, Curi 2 iPhone di Meja Kasir

Pria di Paser Terekam CCTV saat Bobol Toko Baju, Curi 2 iPhone di Meja Kasir

Pelaku saat mengambil iPhone di meja kasir yang terekam CCTV di salah satu toko baju di Paser.-istimewa-

‎PASER, NOMORSATUKALTIM - Pria berinisal WR (31) dibekuk polisi usai membobol toko baju di Jalan Singa Maulana, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Minggu, 15 Juni 2025.

‎Aksi pembobolan toko baju tersebut terekam CCTV. Nampak dengan jelas pria mengenakan hodie mengambil 2 ponsel di atas meja kasir.

‎Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan mengatakan, WR ditangkap tak lama setelah pihaknya menerima laporan dari pemilik toko.

‎"Tersangka telah kami amankan tanpa perlawanam di salah satu rumah teman pelaku, di Jalan RA Kartini, Tanah Grogot," kata AKP Agus Setyawan.

BACA JUGA: Polsek Balikpapan Utara Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Laptop Rp 27 Juta

BACA JUGA: 4 Pelaku Pencurian Truk di Balikpapan Ditangkap Polisi, Dijual Rp50 Juta ke Seberang

Dia mengungkapkan, bahwa pemilik toko melaporkan tokonya dibobol oleh orang tak dikenal. Pihak kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.

‎Dari hasil penelusuran didapati informasi keberadaan pelaku. ‎Saat digrebek pelaku ditangkap dan digeledah untuk mencari barang bukti.

‎Ketika digeledah, ditemukan 2 ponsel merek iPhone dalam saku celana tersangka. Ponsel itu sesuai dengan ciri-ciri ponsel yang dicuri di toko baju.

‎"Pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di toko Nay Shop," ungkapnya.

BACA JUGA: ABK Tugboat Gagalkan Percobaan Pencurian BBM, Satu Pelaku Ditangkap Polairud Samarinda

BACA JUGA: PPPK Tahap 2 di Paser akan Dilantik Paling Lambat Agustus 2025

Kepada polisi, tersangka mengaku ponsel tersebut hendak dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, sebelun niatnya terlaksana, dia tertangkap.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: