Terlibat Cekcok di Jalan, Pengemudi Mobil di Balikpapan Ancam Warga dengan Badik
Konferensi pers pengungkapan kasus pengancaman warga dengan senjata tajam, Senin (2/6/2025) di Mapolresta Balikpapan.-Salsa/ Nomorsatukaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pria berinisial GS (38) diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan usai diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam terhadap seorang warga di kawasan Jalan Mayjend Sutoyo, Balikpapan Tengah, pada Sabtu (31/5/2025).
Kapolresta Balikpapan melalui Kasatreskrim, Kompol Beny Ariyanto menjelaskan, insiden terjadi sekitar pukul 21.32 Wita dan dipicu oleh perselisihan antara dua pengendara, yakni sepeda motor (R2) dan mobil (R4), setelah keduanya bersenggolan di jalan raya.
"Adu mulut terjadi antara pengendara. Saat itu, seorang warga berupaya melerai pertikaian," ungkap Beny dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).
Namun, pengemudi mobil yang belakangan diketahui sebagai GS, justru bereaksi dengan makian terhadap warga yang mencoba menengahi. Kemudian, ia menendang warga tersebut dan mengacungkan sebilah badik ke arah korban.
BACA JUGA: ABK Tugboat Gagalkan Percobaan Pencurian BBM, Satu Pelaku Ditangkap Polairud Samarinda
Laporan masyarakat terkait kejadian itu segera ditindaklanjuti oleh tim opsnal Jatanras. GS akhirnya diamankan tanpa perlawanan tak lama setelah kejadian berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GS diketahui merupakan residivis dalam perkara narkotika. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik.
"Motif pelaku dipicu oleh rasa tersinggung karena urusannya dicampuri pihak lain," ucap Beny.
Saat ini, GS telah ditahan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
BACA JUGA: Seleksi Paskibraka Balikpapan Rampung, Satu Pelajar Lolos Tingkat Nasional
BACA JUGA: Bagus Susetyo: Keadilan Sosial Harus Dirasakan Masyarakat Kecil di Tengah Pembangunan
Polresta Balikpapan juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam ke ruang publik karena dinilai berbahaya dan melanggar hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
