Bankaltimtara

Bawa 2 Paket Sabu, Pria 3 Anak Ditangkap di Klandasan Balikpapan

Bawa 2 Paket Sabu, Pria 3 Anak Ditangkap di Klandasan Balikpapan

AW terpaksa harus berurusan dengan polisi karena terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu. -(Foto/Humas Polres Balikpapan)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial AW bin SI atas dugaan tindak pidana narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 17.20 WITA di kawasan Jalan Wiluyo Puspoyudo, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota.

Kapolresta Balikpapan melalui Kasat Narkoba AKP Bangjut Danjaya bersama Kasi Humas dan Wakasat Narkoba AKP Safarudin menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. 

Tim Opsnal pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti.

BACA JUGA: 75 Paket Sabu Gagal Edar, Pengedar di Muara Samu Ditangkap Polisi

BACA JUGA: 4 Pengedar Sabu Dibekuk di Tabang, Polisi Endus Jaringan Terorganisir

"Dari tangan pelaku, kami menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,51 gram. Barang bukti disimpan dalam sebuah kotak rokok bekas," ujar Kasi Humas dalam keterangannya, pada Sabtu (31/5/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo A54 warna biru yang diduga digunakan dalam komunikasi terkait peredaran barang haram tersebut.

AW, yang diketahui merupakan ayah dari 3 anak, mengakui kepada penyidik bahwa sabu tersebut ia terima melalui sistem 'jejak', yakni ditinggal di suatu tempat tanpa bertemu langsung dengan pengedar. 

Ia mengatakan telah bertugas menyerahkan kembali paket tersebut kepada orang lain yang ditunjuk untuk mengambilnya.

BACA JUGA: Pengedar Ekstasi di Samarinda Ditangkap di Parkiran Hotel

BACA JUGA: Pengedar Sabu Tinggal di Gubuk Sawah, Polisi Temukan 66 Paket Siap Edar

"Pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan pengedar lain," terang Ipda Sangidun dari Satresnarkoba Polresta Balikpapan.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dan terancam hukuman penjara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait