Bankaltimtara

Pengedar Ekstasi di Samarinda Ditangkap di Parkiran Hotel

Pengedar Ekstasi di Samarinda Ditangkap di Parkiran Hotel

Tersangka pengedar ekstasi diamankan di Mapolresta Samarinda.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi pada Minggu (25/5/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita di parkiran Hotel Royal Park, Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan terhadap informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini berstatus DPO," ujar Kasat Resnarkoba dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025).

BACA JUGA: Pengedar Sabu di Sangasanga Ditangkap, Ngaku Beli di Loket Sabu Jalan Pesut Samarinda

BACA JUGA: Pengedar Sabu Tinggal di Gubuk Sawah, Polisi Temukan 66 Paket Siap Edar

Penangkapn dilakukan saat seorang pria berinisial MYJ (22)duduk di atas sepeda motor. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 5 butir ekstasi dengan berat total 1,84 gram netto, yang disimpan dalam bungkus snack dan plastik klip di kantong celananya.

Selain barang bukti ekstasi, polisi juga menyita satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan jerat hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Polres Paser Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu Disembunyikan Dalam Kulkas

BACA JUGA: Pemuda di Kubar Rampas Tas Pelajar, Saat Ditangkap Ternyata Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait