Bankaltimtara

Dua Bulan Curi 18 Unit Motor, Hasilnya Dipakai untuk Judi Online dan Nyabu

Dua Bulan Curi 18 Unit Motor, Hasilnya Dipakai untuk Judi Online dan Nyabu

Kapolres Bontang AKBP Alex F.L Tobing didampingi Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto bersama Kasi Humas dan Kanit Pidum saat menggelar press rilis pengungkapan kasus curanmor. -istimewa-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM- Dua pelaku jaringan curanmor berhasil ditangkap aparat Polres Bontang. Kedunya, yakni Karpian (20) warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Kota Bontang Barat, Kota Bontang dan Hamzah (39) warga asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing didampingi Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menerangkan, dua pelaku ini memiliki peran masing-masing.

Karpian merupakan pemetik atau pelaku utama, sedangkan Hamzah sebagai penadah atau pembeli hasil curian.

“Ada 18 unit sepeda motor hasil curian yang kita amankan. Sembilan unit sudah dilaporkan oleh korbannya, sementara 9 unit lainnya masih menunggu laporan para korban. Tapi pelaku Karpian sudah mengakui kalau 18 unit itu dia yang mencuri, kemudian dijual kepada Hamzah,” kata Alex dalam konferensi pers di Mapolres Bontang, Selasa (4/3/2025).

BACA JUGA: Sempat Kejar-Kejaran, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Warga di Marangkayu

BACA JUGA: Waspada! Sindikat Curanmor di Balikpapan Gunakan Teknik Khusus Dalam Melakukan Aksinya

Belasan unit sepeda motor ini dicuri oleh Karpian sejak Januari hingga Februari 2025 ini di sekitaran Kota Bontang hingga Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar.

Pencurian dilakukan pada tengah malam atau diatas pukul 12 malam saat korban sedang istirahat.

“Karpian melalukan pencurian ini sendirian saja, tanpa bantuan orang lain. Karpian mengincar sepeda motor yang terparkir di depan rumah atau di lokasi yang menurutnya aman. Bahkan ada yang diparkir di rumah sakit. Caranya, dengan menggunakan kunci L dan T,” urai Alex Alex yang juga didampingi Kasi Humas Iptu Dhani Purwantoro dan Kanit Pidum Ipda Ardiansyah.

Karpian ditangkap pada 23 Februari 2025 lalu di Bontang, sedangkan Hamzah ditangkap pada 27 Februari 2025 di Marangkayu, Kukar.

BACA JUGA: Beli Sabu di Samarinda, Kurir Narkoba Tertangkap di Sanga Sanga Usai Kejar-kejaran dengan Polisi

BACA JUGA: Polres Berau Berhasil Gagalkan Peredaran 2,7 Kg Sabu dan 18.640 Butir Double L

“Dari pengakuan Karpian, sepeda motor yang ia curi langsung dijual kepada Hamzah dengan harga mulai Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta," beber Alex.

Sedangkan Hamzah langsung menjual kembali kepada masyarakat di sekitaran wilayah Rantau Pulung dan Batu Ampar Muara Bengkal dengan harga Rp1,5 juta sampai Rp11 juta. Rata-rata pembeli dipakai untuk berkebun.

Sementara itu, hasil dari penjualan motor curian itu dipergunakan Karpian untuk kehidupan sehari-hari. Selain itu juga dipakai untuk judi online serta nyabu.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

BACA JUGA: Borong Aksi Ilegal, Pria Asal Kukar Nekat Lakukan Pencurian untuk Bermain Judi Online, juga Konsumsi Sabu

BACA JUGA: Seorang Pria di Paser jadi Korban Pencurian HP, Saldo di M-Banking juga Ludes Terkuras

Mengingat masih maraknya kasus pencurian, kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan.

Apabila merasa tidak aman, bawa masuk ke dalam rumah atau gunakan kunci ganda (dirantai dan gembok pada bagian ban).

Lalu, apabila masyarakat melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan, segera laporkan ke nomor Hotline 082252528823.

“Jadikan diri kalian sendiri sebagai polisi dalam menjaga keamanan bagi diri sendiri dan Kota Bontang,” imbau kapolres.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait