Enam Kampung di Berau Bersiap Gelar Pilkakam PAW
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu (kiri).-(Disway Kaltim/ Azwini)-
Saat ini, tahapan Pilkakam PAW di 6 kampung tersebut telah memasuki fase pembentukan panitia dan pendaftaran calon. Panitia pemilihan di masing-masing kampung disebut telah terbentuk dan mulai menjalankan tugasnya.
DPMK Berau juga telah mengeluarkan surat keterangan bagi para calon sebagai syarat administrasi, khususnya terkait ketentuan batas maksimal masa jabatan.
BACA JUGA: DPMK Berau: Masyarakat Boleh Adukan Kinerja Kepala Kampung yang Tidak Sesuai Regulasi
BACA JUGA: Masa Jabatan 98 Kepala Kampung di Berau Resmi Diperpanjang
Dalam aturan terbaru, kepala kampung hanya diperbolehkan menjabat maksimal dua periode, meskipun masa jabatan kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Uniknya, masa jabatan hasil PAW tetap dihitung sebagai satu periode penuh, meskipun durasinya lebih singkat.
“Walaupun hanya menjabat satu setengah tahun atau tiga setengah tahun, itu tetap dihitung satu periode. Jadi kalau nanti terpilih, kesempatan berikutnya hanya tinggal satu kali lagi,” tegas Tentram.
Kondisi ini, lanjutnya, menjadi pertimbangan tersendiri bagi para calon, terutama di kampung dengan sisa masa jabatan yang relatif singkat. Namun demikian, minat masyarakat untuk mencalonkan diri tetap cukup tinggi di beberapa wilayah.
Data sementara menunjukkan jumlah pendaftar yang bervariasi. Di Kampung Biduk-Biduk, baru terdapat satu calon. Sementara di Kampung Tasuk tercatat tiga calon, dan di Bebanir Bangun sudah mencapai empat calon.
BACA JUGA: Damkar Berau Siapkan Langkah Mitigasi Hadapi El Nino Godzilla
BACA JUGA: Libur Lebaran Picu Ledakan Wisatawan di Biduk-Biduk, Kunjungan Tembus 12.266 Orang
“Kalau hanya satu calon, pendaftaran akan diperpanjang selama dua minggu. Kalau tetap satu, maka bisa saja pelaksana tugas yang ada dilanjutkan,” ujarnya.
Tentram menambahkan, apabila jumlah calon lebih dari dua orang, maka akan dilakukan seleksi tambahan berupa ujian tertulis untuk menyaring kandidat hingga tersisa dua orang yang berhak maju ke tahap pemilihan.
Berbeda dengan Pilkakam pada umumnya, pemilihan PAW kali ini tidak dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh seluruh masyarakat. Mekanisme yang digunakan adalah musyawarah keterwakilan, yang melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan kampung, seperti RT, PKK, Karang Taruna, LPM, hingga tokoh masyarakat dan mantan kepala kampung.
“Ini bukan dipilih langsung oleh seluruh warga, tapi melalui perwakilan. Jadi lebih mengedepankan musyawarah, meskipun prosesnya tetap seperti pemilihan pada umumnya,” jelasnya.
BACA JUGA: Kewenangan Terbatas, DPMPTSP Sulit Tindak Resort yang Menjorok ke Laut di Derawan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
