Disiplin ASN Berau Kini Bisa Diawasi Via Aplikasi I'DIS
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said.-Azwini/Disway Kaltim -
BERAU, NOMORSATUKALTIM – Pemkab Berau mulai memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan meluncurkan aplikasi I’DIS (Integrated Discipline).
Terobosan ini hadir di tengah sorotan publik terhadap masih adanya pelanggaran disiplin di kalangan birokrat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa disiplin ASN tidak bisa lagi dipandang sebagai kewajiban administratif semata.
Melainkan harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap aktivitas pelayanan.
BACA JUGA:Rangkaian Kegiatan HUT Berau ke-72 Ditunda, Pemkab Alihkan ke Program Pro-Rakyat
BACA JUGA:Gelaran Irau Manutung Jukut Terancam Batal, Ribuan Ikan Segar Sudah Disiapkan Panitia
“Disiplin jangan hanya dimaknai sebagai kewajiban administratif, tetapi harus menjadi budaya kerja sehari-hari,” ujarnya usai membuka kegiatan sosialisasi aplikasi I’DIS (Integrated Discipline) di Ruang Sangalaki, Setkab Berau, Selasa 3 September 2025 lalu.
Meski aplikasi I’DIS diyakini mampu mempermudah pencatatan dan tindak lanjut pelanggaran, Said menekankan bahwa fungsi pengawasan tetap berada di tangan pimpinan instansi.
Kepala perangkat daerah dituntut tegas dan cepat merespons setiap indikasi pelanggaran agar tidak muncul kesan pembiaran.
BACA JUGA:Sekda Berau Minta Perusahaan Swasta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
“Kalau ada pegawai jarang masuk kantor, tetapi tidak pernah disanksi, itu bisa menjadi pembenaran bagi yang lain. Pelanggaran disiplin ini ibarat penyakit menular,” tegasnya.
Selain pengawasan internal, Pemkab Berau juga membuka ruang partisipasi masyarakat. Said mengajak warga melaporkan jika menemukan ASN yang berperilaku tidak sesuai, sekaligus mendorong perangkat daerah menanggapi kritik secara positif.
“Partisipasi masyarakat penting untuk menjaga kualitas pelayanan. Laporan maupun kritik harus ditanggapi serius. Jangan sampai masalah baru direspons setelah berkembang luas,” kata Said.
Untuk penindakan, Pemkab Berau berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hukuman disiplin diberikan berjenjang, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, tergantung tingkat pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
