Pembuatan Perda di Balikpapan Harus Terintegrasi dengan Bidang Lain
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung saat diwawancara.-Salsabila/Disway Kaltim-
"Bagaimana memastikan isi dan struktur peraturan itu benar," sebutnya.
Harmonisasi juga berkaitan langsung dengan hirarki peraturan perundang-undangan.
Setiap perda harus selaras dengan aturan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
"Karena ada hirarki, maka perda harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Di situ pentingnya harmonisasi," ungkapnya.
Bagi Andi, forum bersama Kanwil Kemenkumham tidak hanya membahas redaksi pasal, tetapi juga menjadi ruang menguji arah kebijakan agar tetap berada dalam koridor hukum nasional.
BACA JUGA:Air Laut Bisa Jadi Air Bersih, Industri di Balikpapan Sebut Desalinasi Masih Mahal Energi
"Harmonisasi ini jadi ruang diskusi untuk memastikan semuanya sinkron," tandasnya.
Ia mengingatkan, tanpa harmonisasi yang kuat, perda berpotensi menimbulkan persoalan saat diterapkan, mulai dari tumpang tindih aturan hingga kendala implementasi di lapangan.
Oleh karenanya, Bapemperda mendorong penguatan sinergi dengan Kanwil Kemenkumham dalam setiap proses pembentukan perda.
"Teman-teman DPRD tentu punya target kinerja. Salah satunya memastikan perda yang dihasilkan benar-benar bisa digunakan dan berdampak," tutupnya.
Dengan penguatan harmonisasi, DPRD Balikpapan menargetkan setiap produk hukum daerah tidak hanya sah secara formal, tetapi juga kuat secara substansi dan siap diterapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
