Produknya Jadi Cacat Hukum Atau Hanya Perbuatan Gaduh

Rabu 15-07-2020,12:46 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

"Putusan MA tidak bertentangan. Putusan MA tidak berpengaruh sama sekali dengan status penetapan Jokowi-Ma'ruf," katanya, Minggu (12/7).

Castro—sapaan akrabnya, merupakan staf pengajar dan peneliti pada Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul). Kelahiran 11 September. Lulusan S-1 Fakultas Hukum Unhas dan S-2 Fakultas Hukum UGM.

Castro menjelaskan alasan pendapatnya itu. Pertama, dari rentetan waktu. "Putusan MA kan diputuskan bulan Oktober (2019). Sementara penetapan KPU di bulan Juni (2019). Pasca sengketa di MK (Mahkamah Konstitusi). Jadi kalau ada pertanyaan terkait status Jokowi-Ma'ruf, itu enggak ada pengaruhnya sama sekali," katanya.

Kedua, putusan MA yang sejatinya membatalkan pasal di PKPU tersebut. Bila dibaca baik-baik, lanjut Castro, PKPU itu mengatur mengenai syarat penetapan calon terpilih dengan suara terbanyak, kalau calonnya hanya ada dua.

"Sementara UU No.7/2017 yang dijadikan batu uji Rachmawati dalam pengajuan ke MA, kan tidak mengatur kalau calonnya hanya dua. Tapi pasal di dalamnya menyebutkan penetapan calon terpilih minimal 50 persen lebih, dengan persebaran 20 persen suara tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia," jelasnya.

Berkaitan dikabulkannya gugatan Rachmawati soal hasil pilpres itu, menjadi sorotan dan pembicaraan banyak pihak. Pendukung kedua pasangan calon bersuara. Pakar hukum juga demikian.

"Pertanyaannya, kenapa baru muncul sekarang. Sebenarnya saya melihatnya ini hanya bikin gaduh saja. Mengganggu legitimasi status Jokowi-Ma'ruf Amin yang ditetapkan tahun 2019. Sebenarnya sudah selesai. Tidak ada masalah dengan status penetapan Jokowi sebagai calon terpilih di Pilpres 2019," tambahnya. (bom/sah)

Tags :
Kategori :

Terkait