Pemkot Balikpapan Pertimbangkan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Rabu 15-07-2020,10:03 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Seorang pengendara motor mendapatkan sanksi berupa push up sebagai efek jera akibat tidak menggunakan masker. (dok/Nomor Satu Kaltim)

--

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemkot belum memutuskan perlu atau tidak sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Khususnya tentang kepatuhan masyarakat menggunakan masker.

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli sejauh ini hanya mengedukasi secara persuasif. Penegasan melalui peraturan wali kota (perwali) masih berupa draft. Kini sudah diserahkan kepada Pemprov Kaltim. "Kalau cuma surat edaran, tidak bisa disanksi yang mengikat," ujarnya, Senin (13/7).

Draft perwali sudah memuat sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan. Baik sanksi administratif maupun sosial. Bentuknya bisa jadi kerja bakti, atau disanksi bagi-bagi masker kepada masyarakat. "Kalau sanksi denda masih dipertimbangkan," ungkapnya.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut, akhirnya pemkot merumuskan formula sanksi sebagai penegasan. Mengingat angka penularan wabah di Balikpapan tertinggi di Kaltim. "Kami mencermati, presiden meminta daerah meningkatkan kedisiplinan. Sampai pada tingkat ada sanksi-sanksi," katanya, Selasa (14/7).

Ia mengaku masih menunggu petunjuk baru dari Presiden RI Joko Widodo. Rizal menekankan kehati-hatian atas pemberian sanksi. Mengingat aturan dan sanksi di daerah lain selama PSBB, seperti di Jakarta, sempat bermasalah dan dikomentari Ombudsman Jakarta Raya. Yang meminta sanksi dalam pergub diubah menjadi perda.

Sebab ada diskresi di antara kebijakan gubernur, yang lebih rendah dari aturan dalam perpres, permen dan kepmen. "Kami hati-hati. Jangan sampai nanti bermasalah dari aspek hukum. Dasar hukum kami membuat sanksi-sanksi," imbuhnya. (ryn/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait