Cetak Kartu Keluarga di Rumah Saja, Disdukcapil Terapkan Pengurusan Administrasi Via Daring

Sabtu 11-07-2020,10:26 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

BONTANG, DiswayKaltim.com - Layanan administasi kependudukan sekarang lebih mudah. Pengurusan dokumen-dokumen kependudukan bisa dilakukan dari rumah. Pemohon tak perlu antre lama lagi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, M Thamrin mengatakan, Disdukcapil mulai menerbitkan kebijakan ini sejak pandemi COVID-19 di Bontang lalu.

Pemohon cukup mengisi formulir di website resmi pemerintah. Format dokumen tersedia di website disdukcapil.bontangkota.go.id. Namun untuk sementara layanan ini masih terbatas. Kartu keluarga, Akta Kelahiran dan Surat Kematian bisa dilakukan via daring.

"Untuk e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih pengurusan secara konvensional (offline)," kata M Thamrin.

Thamrin menjelaskan, penerbitan dokumen menggunakan kertas HVS. Mulai sekarang, blangko KK sudah diseragamkan."Blangko di tiap kecamatan sudah kami tarik," ungkapnya.

Teknis pengurusan administasi, lanjut Thamrin, pemohon harus mengisi nomor telepon dan email di formulir.

Sistem akan merespon dengan mengirimkan kode pemberitahuan ke kontak yang bersangkutan.

"Masyarakat akan menerima notifikasi dari sistem SIAK melalui SMS dan email berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan (format PDF)," kata Thamrin menjelaskan.

Pihaknya telah menerapkan tanda tangan elektronik. Pihaknya menggaransi kesahihan tanda tangan dari dokumen yang dikirim. Masing-masing instansi terkait pun telah menerima sosialisasi ini sebelumnya.

Tanda tangan berupa barcode QR. Validasi dari kesahihan dokumen dapat dikenali dengan mudah. "Untuk mengecek dokumen kependudukan asli atau tidak, maka dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone," pungkasnya. (wal/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait