Kinerja Disorot DPR, OJK Tetap Fokus

Jumat 10-07-2020,16:01 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

OJK saat ini memang sedang fokus membantu pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Memberikan stimulus ekonomi kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19.

Bentuk stimulus OJK ini berupa izin perbankan untuk memberikan restrukturisasi kredit. Berupa kelonggaran kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Dengan total kredit yang bisa direstrukturisasi mencapai Rp 1.100 triliun.

Tutuk menyebut, sangat mendukung kebijakan stimulus UMKM itu. Karena BI sendiri juga memiliki concern khusus pada pengembangan UMKM. Selama 4 tahun terakhir, kata Tutuk, BI telah melatih, mengembangkan dan mendampingi ribuan UMKM. Ratusan UMKM di antaranya, sudah terhubung dengan perbankan.

Pihaknya juga bekerjasama dengan banyak mitra strategis. Di antaranya pemerintah daerah, perbankan, komunitas,  pengusaha, dan sebagainya. BI juga sedang gencar melakukan digitalisasi UMKM agar mereka bisa berkembang dan terhubung dengan lembaga pembiayaan resmi.

"Intinya kami siap berkolaborasi dengan siapa saja yang punya concern dan visi yang sama untuk pengembangan UMKM," pungkasnya.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala OJK Kaltim Made Surya Dharma mengatakan bahwa pihaknya tetap beraktivitas seperti biasa. Tak terpengaruh akan kabar tersebut. Buktinya, seluruh pegawai OJK tetap fokus melaksanakan tugas sesuai UU dan berkonsentrasi untuk menjadi bagian penanganan yang dibutuhkan masyarakat di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) saat ini.

Dalam hal ini, OJK tetap terus proaktif mendukung pemerintah. OJK juga telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi, yang kemudian diakomodasi pemerintah di Perppu 1/2020. "Yakni terkait kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan dalam rangka menghadapi ancaman yang dapat membahayakan Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan," ungkapnya kepada Disway Kaltim.

Sesuai kewenangannya, sebagai regulator sektor jasa keuangan, kata dia, OJK telah mengeluarkan program restrukturisasi pada 26 Februari 2020 lalu. Yang kemudian dituangkan dalam POJK 11/2020 pada 16 Maret 2020.

Restrukturisasi ini pula yang menjadi acuan dalam penjabaran Perppu 1/2020 melalui penerbitan PP 23/2020. Yang antara lain berupa subsidi bunga (PMK 65/2020) dan penempatan untuk kebutuhan likuiditas (PMK 64/2020) dan selanjutnya untuk menggerakkan sektor riil melalui penempatan uang negara (PMK 70/2020).

"Saat ini, OJK bekerja sama dengan Kemenkeu, saling bahu membahu turut berperan aktif dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," bebernya.

Dengan perubahan dinamika dan kompleksitas ekonomi dan sektor keuangan. Terutama dengan hadirnya teknologi keuangan yang begitu massif, OJK sebenarnya telah melakukan peninjauan kembali arah kebijakan sektor jasa keuangan.

"Salah satu yang menjadi fokus OJK adalah berupaya untuk mempersempit regulatory dan supervisory gap. Yakni antar sektor jasa keuangan untuk mengurangi potensi terjadinya regulatory arbitrage," ucapnya.

Upaya ini akan dilakukan dengan melanjutkan harmonisasi pengaturan dan pengawasan di seluruh sektor jasa keuangan. "Maupun enforcement-nya, terutama di industri keuangan nonbank," imbuhnya.

OJK juga akan meregistrasi market maker di bursa saham. Dengan kapitalisasi pasar kecil untuk meminimalkan potensi goreng-menggoreng saham. Upaya-upaya tersebut akan semakin terus dilakukan dan ditingkatkan oleh OJK ke depannya. Dengan harapan kepercayaan masyarakat pada industri jasa keuangan akan semakin kuat.

"Namun demikian, perlu dipahami bersama, semua itu butuh proses dan memakan waktu. Hal ini diharapkan agar upaya-upaya penguatan yang dilakukan OJK dapat inline dengan kondisi pasar," katanya.

Harapannya adalah, agar pada akhirnya dapat menciptakan suatu ekosistem keuangan yang lebih kondusif dan berdaya saing. "Demi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan," tandasnya. (krv/aaa/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait