Tim Liga 2 diharuskan membayar gaji 60 persen dari kontrak. (dok/Disway Kaltim)
Balikpapan, DiswayKaltim.com- Sejumlah regulasi tengah dipersiapkan PSSI dalam menyambut bergulirnya kembali kompetisi Liga 1 dan Liga 2. Salah satunya soal pembayaran gaji pemain.
PSSI mengeluarkan kebijakan bahwa klub mempunyai kewenangan untuk menggaji pemain, pelatih, hingga staf Liga 1 dan Liga 2 2020 dengan besaran 50-60 persen. Keputusan itu dikeluarkan berdasarkan SK bernomor SKEP/53/VI/2020. Kisaran 50 persen untuk Liga 1 dan 60 persen untuk Liga 2.
Selain itu PSSI juga menekankan bahwa gaji tak boleh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Regulasi baru soal gaji itu akan berlaku sebulan sebelum kompetisi bergulir.
Ketua Umum Persiba Balikpapan Gede Widiade menyambut positif langkah terbaru PSSI. Setidaknya punya payung hukum yang jelas terkait gaji pemain. Namun dia mempertanyakan dari mana besaran 50-60 persen itu ditetapkan.
"Pemerintah saja punya pertimbangan dalam menetapkan UMR. Sekarang angka tersebut ditetapkan dari mana dasarnya?" tanya Gede, Senin (6/7/2020).
Gede pun mengaku heran dengan keputusan itu. Selama ini klub tak ada sumber pemasukan. Dia pun mengakui tak ada pembicaraan antar PSSI dengan klub soal gaji tersebut. Padahal klub lah yang tahu persoalan finansial.
"Setiap klub pasti berbeda-beda finansialnya. Alangkah baiknya ini dibicarakan baik-baik, setidaknya dikembalikan ke klub, karena yang tahu persoalan," tambah pria asal Surabaya itu.
Gede berharap ada solusi yang tidak menguntungkan salah satu pihak saja. Dirinya pun sangat berharap dan terbuka ada pembicaraan antara PSSI dan juga Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI). (fdl/ava)