Dua Tahanan Reaktif di PPU Terima Pembantaran

Senin 29-06-2020,22:45 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

PENAJAM, DiswayKaltim.com - Dua tahanan dengan hasil rapid tes reaktif mendapatkan pembantaran penahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU).

"Penetapan dikeluarkan hari ini dan akan langsung dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU," kata Kepala Pengadilan Negeri Penajam Anteng Supriyo saat dikonfirmasi Senin (29/6).

Keduanya merupakan tahanan dengan kasus narkotika yang hendak dikirimkan ke Lembaga Pemasyarakatan Paser beberapa waktu lalu. Proses hukum keduanya masih dalam tahap penuntutan. Namun ruang tahanan kelebihan kapasitas dan mengharuskan tahanan dipindahkan.

"Majelis hakim mengeluarkan penetapan pembantaran penahanan atas nama dua terdakwa yang reaktif itu, untuk menjalani isolasi dan perawatan di RSUD Penajam per tanggal ini," jelasnya, kemarin.

Pembantaran penahanan merupakan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap). Hal itu dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali. Dalam hal ini pembantaran termasuk penanganan COVID-19.

Sebelumnya, dua tahanan reaktif ini dirapid test bersama dengan 18 tahanan lain yang juga akan dikirim ke lapas Tanah Grogot. Namun, hasil 18 tahanan tersebut non reaktif.

Kepala Kejari PPU I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 PPU dan mendapatkan penjaminan atas 18 tahanan ini.

"Jadi yang 18 lainnya, setelah kami koordinasikan ke gugus tugas yang menyatakan tahanan ini aman untuk dikirim Jumat (26/6) lalu. Saya tidak mau jika nanti malah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Sedangkan untuk dua tahanan ini, lanjutnya, akan dilakukan karantina sembari menunggu hasil tes swab. Pun pembantaran ini dilakukan agar tim gugus tugas COVID-19 mampu memaksimalkan penanganan.

"Statusnya masih tahanan, kami khawatir juga. Jadi kami buatkan surat, intinya untuk memenuhi standar penanganan COVID-19, untuk dilakukan penangguhan. Agar bisa ditangani maksimal," bebernya.

Kasna, sapaannya, menguraikan pembantaran penahanan ini tidak memiliki batasan waktu. Hanya saja, jika hasil swab nanti menyatakan negatif makan pembantaran akan dicabut.

Sebaliknya, jika hasil tes swab menyatakan positif maka status pembantaran akan berjalan selama penanganan hingga dinyatakan sembuh oleh gugus tugas.

"Untuk pengamanannya, kami akan minta bantuan ke kepolisian untuk pengawalan di tempat isolasinya. Dala hal ini di RSUD Ratu Aji Putri Botung, kami sudah koordinasikan," tandasnya.

Dari informasi yang ia terima, hasil tes swab baru didapatkan setelah 7 hari dari pengambilan sampel swab, Jumat lalu. "Semoga hasilnya tes swabnya negatif," harapnya. (rsy/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait