Bantuan Langsung Tunai Dana Desa PPU Diperpanjang 3 Bulan

Senin 29-06-2020,22:30 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

PENAJAM, DiswayKaltim.com - Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa (DD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diperpanjang. Bantuan akan diberikan hingga enam bulan dari sebelumnya hanya tiga bulan.

Kepala Pemerintahan dan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU Nurbayah menjelaskan, penambahan jangka waktu penyaluran BLT tersebut, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020.

"Itu tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 terkait pengelolaan dana desa," ujarnya, Senin (29/6).

Ia mengungkapkan sesuai aturan tersebut penyaluran BLT dana desa yang sebelumnya untuk periode April hingga Juni, kemudian ditambah hingga September 2020.

Meski ada penambahan jangka waktu penyaluran, nilai bantuannya turun dari sebelumnya sebesar Rp 600 ribu untuk setiap penerima manfaat.

"Ada tambahan selama 3 bulan sebesar 300 ribu per bulan. PPU penyaluran tahap ke 3 bulan Juli, Agustus dan September sebesar 300 ribu per bulan," terangnya.

Dengan demikian, total dana bantuan yang diterima masyarakat awalnya Rp 1,8 juta, nantinya naik menjadi Rp 2,7 juta untuk setiap penerima manfaat.

Namun begitu, proses penyalurannya, sambungnya, masih menunggu aturan dari Kementerian Desa. Meskipun dalam PMK 50 terdapat ketentuan sanksi bagi desa yang tidak mencairkan dana desa.

"Nanti akan ada musyawarah lagi di tingkat desa untuk pengalokasian anggarannya," ucapnya.

Kemudian, besaran bantuan ditentukan maksimal 35 persen dari dana desa. Pun, terkait dengan penerima manfaat. Awalnya ada belasan kriteria sebagai warga miskin, kemudian diubah menjadi hanya beberapa kriteria.

"Ini wajib untuk diberikan. Semisal nanti ada desa yang anggarannya kurang, maka akan dimusyawarahkan untuk penundaan beberapa program lainnya yang belum prioritas," ungkap Nurbayah.

Penerima manfaat di antaranya ialah terdampak pandemi Coronavirus Disease (COVID-19), kehilangan pekerjaan akibat pandemi COVID-19, berhak mendapatkan bantuan. Namun belum terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan ada anggota keluarga yang mengalami penyakit kronis.

Pendataan penerima manfaat dilakukan tingkat RT, kemudian dilakukan musyawarah desa untuk diputuskan.

Tags :
Kategori :

Terkait