Mengurai Solusi di Balik Polemik Tarif Jalan Tol Balsam

Jumat 26-06-2020,14:17 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Bagaimana dengan evaluasi tarif yang konon katanya hanya bisa dilakukan setelah dua tahun pasca penetapan tarif awal? Dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 memang disebutkan, “Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi”. Akan tetapi, bukan berarti koreksi terhadap tarif tol yang sebelumnya sudah ditetapkan tidak bisa dilakukan sebelum masa dua tahun itu. Dalam teori hukum administrasi negara, jika pejabat yang berwenang menerbitkan keputusan tata usaha negara yang keliru atau memiliki pertimbangan khusus yang berkenaan dengan kebijakan yang diambilnya, maka koreksi terhadap keputusannya bisa dilakukannya. Kendati belum mencapai masa dua tahun sejak keputusan itu ditetapkan. Yang terpenting sekarang, bagaimana protes itu dikelola dengan baik. Sebab marah tidaklah cukup. Kemarahan itu harus diubah menjadi gerakan bersama yang terorganisasi dan terpimpin. (*Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

Tags :
Kategori :

Terkait