Penyelenggara Event Kaltim Berharap Beres dari Aturan Kemenkes

Kamis 25-06-2020,11:40 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Aturan ini juga mengatur terkait penyelenggaraan event dan kegiatan. Seperti seminar, konferensi nasional maupun internasional, perjalanan insentif, dan pameran. Serta seluruh acara sejenis yang berpotensi terjadinya penyebaran penularan COVID-19. Karena mengumpulkan banyak orang dalam waktu dan tempat yang sama sangat berisiko pada penularan virus ini. Untuk itu dilakukan upaya pencegahan dengan penerapan protokol kesehatan tersebut.

Aturan ini ditujukan pertama, kepada pengelola atau penyelenggara, serta pelaku usaha. Mereka harus menyiapkan update informasi tentang COVID-19. Maupun jumlah ODP, dan PDP di daerah setempat. Di lokasi acara juga wajib disediakan hand sanitizer dan disinfektan. Kemudian mengatur kuota pengunjung. Dan menetukan jarak fisik minimal 1 meter antar setiap orang.

Di samping itu, penyelenggara acara juga diwajibkan untuk menyediakan medical room, pengecekan suhu tubuh, penggunaan alat kesehatan seperti masker dan sarung tangan. Terakhir, memfasilitas pembayaran online atau non tunai.

Kedua, regulasi ini juga mengatur  para pekerja event. Setiap panitia atau tim acara diharapkan memastikan kesehatan tubuh masing-masing. Kemudian mengikuti protokol kesehatan secara tertib.

Kemenkes juga mengatur protokol mitigasi penaganan saat penemuan kasus COVID-19 di lokasi acara. Yakni pihak panitia harus melakukan contact tracing atau pelacakan kontak erat korban. Dan melakukan identifikasi pekerja, pengunjung, atau pun orang lain yang sempat kontak erat dengan pasien.

Melakukan rapid tes maupun PCR sesuai pengawasan tenaga medis. Dan menutup area terkontaminasi. Untuk dilakukan pembersihan dan disenfeksi. (krv/yos)

Tags :
Kategori :

Terkait