Petugas saat memusnahkan sabu di hadapan wartawan, beberapa waktu lalu. (istimewa)
Balikpapan, Diswaykaltim.com - Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti sabu, Selasa (23/6). Beratnya 1.156 gram. Dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Selanjutnya dibawa ke toilet untuk dibuang.
Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa menjelaskan, barang haram ini hasil pengungkapan tiga bulan terakhir. Yakni, sejak 28 April hingga 30 Mei 2020. Di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
"Barang didapat dari tiga tersangka. Berinisial AHU, AS dan AR. Ketiganya bukan dalam satu jaringan," jelasnya.
Soal asal barang, AKBP Sebpril menyebut rata-rata berasal dari Kalimantan Utara (Kaltara) yang dibawa kurir ke Samarinda dan Balikpapan.
Tidak seluruhnya barang bukti dimusnahkan. Barang bukti masing-masing pelaku disisihkan untuk dijadikan barang bukti saat di pengadilan.
Ketiga tersangkanya masih di tahana Mapolresta Balikpapan. Setelah penyelidikan selesai, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan. (bom/hdd)