Tentara Israel yang Tembak Mati Nelayan Palestina hanya Dijatuhi Hukuman Kerja Sosial

Senin 22-06-2020,05:00 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Tepi Barat, Diswaykaltim.com - Tentara Israel atau Israeli Defense Force (IDF) berkali-kali melakukan penembakan terhadap orang-orang Palestina. Yang tak bersalah. Hingga tewas di tempat.

Sejumlah kasus bahkan menimpa anak laki-laki berkebutuhan khusus dan wanita yang tak berdaya untuk memberikan perlawanan sama sekali.

Anehnya, pihak berwenang hanya memberikan hukuman yang ringan kepada setiap pelaku penembakan warga Palestina. Terutama di Jalur Gaza.

Salah seorang prajurit yang menembak mati nelayan Gaza pada 2018 silam hanya dihukum kerja sosial. Hukuman tersebut berlaku selama 15 hari. Tanpa adanya pemecatan. Itu pun sudah berdasarkan investigasi pihak militer.

Menurut keterangan militer, peristiwa ini terjadi ketika segerombolan warga Palestina mendekati pagar pembatas. Namun peluru sudah ditembakkan ketika mereka masih jauh.

Salah seorang dari gerombolan itu tertembak. Sayangnya, IDF tak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait identitas penembak, korban, ataupun kematian korban.

Korban tersebut adalah Nawaf al Attar (23). Nelayan yang ditembak mati tentara Israel di garda depan pesisir utara Jalur Gaza pada 14 November 2018. Ia tertembak setelah beberapa jam tentara Israel baku tembak dengan militan Palestina.

Lokasi penembakan memang dekat dengan pagar tempat warga Palestina berunjuk rasa setiap minggu. Namun, hari itu tidak ada sama sekali demonstrasi yang digelar oleh mereka.

Militer Israel mengatakan, pelaku mendapat hukuman demikian lantaran telah mengajukan permohonan keringanan. Pelaku memang terbukti bersalah di persidangan militer. Karena melakukan kelalaian dan keteledoran yang berbahaya. Alhasil, ia hanya mendapatkan hukuman percobaan dan diturunkan pangkatnya.

Kelompok pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Israel telah berkali-kali menuntut kekejaman pemerintahnya terhadap penduduk Palestina.

“Kerja sosial selama 45 hari untuk sebuah pembunuhan adalah contoh paling baru. Bagaimana penegakan hukum militer dibuat. Untuk melindungi pelaku. Bukan korban,” tegas mereka.

Otoritas Palestina telah meminta Mahkamah Kriminal Internasional untuk menyidang Israel terkait kejahatan perang. Namun, Israel terus mencari dukungan dan celah. Agar penindakan terhadap pemerintahan Zionis tidak terjadi. (pr/qn)

Sumber Berita: https://www.pikiran-rakyat.com/internasional/pr-01571896/tembak-mati-nelayan-palestina-tentara-israel-cuma-dihukum-kerja-sosial-45-hari

Tags :
Kategori :

Terkait